Majalah Farmasetika – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Noffendri Roestam, berharap masalah obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas tidak masuk ke ranah hukum.
Hal ini disampaikan dalam wawancara Anchor News (Metro TV) (21/10/2022).
Apoteker Noffendri berharap kepada Kapolri dan jajarannya untuk tidak pemeriksaan dan penarikan obat sirup yang sudah dilarang oleh BPOM RI. Hal ini didasarkan adanya laporan dari sejumlah apoteker penanggung jawab apotek dimana aparat penegak hukum telah melakukan sidak ke apotek-apotek sehingga membuat resah dan ketidaknyamanan kepada apoteker atau tenaga kesehatan yang sedang bertugas di apotek.
“Sejatinya para apoteker atau pemilik apotek telah menyadari kewajiban dan tanggung jawab mereka dalam hal ini, sehingga tidak perlu melibatkan aparat penegak hukum turun ke apotek yang merupakan sarana legal yang mendapatkan izin yang berwenang,” jelas Noffendri.
“Ini harapan kami kepada Kapolri, serahkan kepada kami, IAI dan Apoteker, untuk mengembalikan (lima obat sirup) ke distributor tempat kami memesan obat tersebut dan kemudian dimusnahkan,” ujar Noffendri.