Majalah Farmasetika – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) membuka seleksi terbuka untuk 60 jabatan direksi di Rumah Sakit (RS). Selain Direktur Utama dan Direktur medik dan keperawatan Rumah Sakit, apoteker bisa mengisi 3 jabatan direksi lainnya yakni Direktur SDM, pendidikan dan penelitian, Direktur perencanaan keuangan dan layanan operasional, dan Direktur keuangan dan barang milik negara.
Seleksi terbuka ini berdasarkan surat wakil menteri kesehatan Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022.
Untuk Direktur Utama berpendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. Sedangkan Direktur medik dan keperawatan memiliki persyaratan khusus dengan berpendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi.
Apoteker bisa mengisi 3 jabatan direksi lainnya dengan syarat khusus sebagai berikut :
- Direktur yang mempunyai tugas di bidang sumber daya manusia pendidikan dan penelitian berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara semua jurusan
- Direktur yang mempunyai tugas di bidang keuangan berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara diutamakan pendidikan bidang keuangan ekonomi akuntansi
- Direktur yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan layanan operasional berpendidikan paling rendah Strata 1 atau setara semua jurusan
Adapan persyaratan umum lainnya adalah sebagai berikut :
1. Merupakan Warga Negara Indonesia dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan
4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan
5. Tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan
6. Mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan rumah sakit dan
7. Mempunyai komitmen terhadap pengembangan Rumah Sakit
8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola klinis dan tata kelola rumah sakit yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan risiko
9. Berpendidikan paling rendah sarjana atau jenjang pendidikan Strata 1 atau setara
10. Telah menyampaikan LHKPN tahun 2021 atau LHKASN tahun 2021 kepada instasi yang berwenang bagi ASN
11. Bersedia menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara setelah diangkat menjadi direksi bagi non ASN
12. Menyampaikan bukti laporan pajak tahun terakhir tahun 2021
13. Memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan atau bidang tugas lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat paling sedikit 4 tahun
14. Bersedia tidak melakukan perangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direksi Rumah Sakit bagi calon direksi yang berasal dari non ASN
15. Bersedia diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum bagi calon direksi yang berasal dari non ASN
Pengumuman ditayangkan mulai tanggal 23 November – 7 Desember 2022 melalui website https://seleksijpt.kemkes.go.id, website Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia https://ropeg.kemkes.go.id dan website Kementerian Kesehatan https://kemkes.go.id atau website lainnya.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://seleksijpt.kemkes.go.id mulai tanggal 23 November – 7 Desember 2022.
Kepala Biro Organisasi & SDM, Sundoyo mengatakan seleksi terbuka ini bisa diikuti oleh siapa saja baik ASN maupun Non ASN.
“Diharapkan dengan diadakannya seleksi terbuka ini bisa memenuhi kekosongan jabatan di rumah sakit tersebut dan utamanya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Sundojo.