Download Majalah Farmasetika

Kemenkes : Masih Banyak Provinsi Tak Miliki Prodi Profesi Apoteker

Majalah Farmasetika – Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Kementrian Kesehatan RI, merilis hasil Pemetaan Produksi Apoteker dalam Dokumen Rekomendasi Kebijakan Pemetaan Produksi Apoteker, Radiografer, dan Terapis Wicara.

“Dokumen rekomendasi kebijakan pemetaan produksi apoteker, radiografer dan terapis wicara dapat dimanfaatkan dengan baik bagi semua pemangku kepentingan/stake holder terkait yang membutuhkan dan menjadi bahan acuan kebijakan di tingkat nasional, serta bermanfaat bagi pembangunan kesehatan secara sistematis”  tulis drg. Ariyanti Anaya, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan dalam kata pengantar dokumen ini.

60 Prodi Profesi Apoteker di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, apoteker merupakan sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Seorang apoteker dapat berasal dari dua program studi berikut, yaitu Farmasi (dengan gelar akademik S.Farm) dan Sains Farmasi (dengan gelar akademik S.Si) yang menempuh pendidikan profesi selama satu tahun. Profesi apoteker ini memiliki standar pendidikan yang telah ditetapkan menteri kesehatan berdasarkan usulan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), yaitu Standar Pendidikan Profesi Apoteker (SPPA).

Mengacu pada data Dikti tahun 2021 diketahui bahwa program studi profesi apoteker sejumlah 60 program studi apoteker dimana provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur memiliki program studi profesi apoteker terbanyak dengan jumlah 9 program studi apoteker. Hingga saat ini, masih terdapat beberapa provinsi yang belum memiliki program studi apoteker, seperti Bangka Belitung, Bengkulu, Gorontalo, Jambi, dan lain-lain. Terkait dengan status akreditasi, pada program studi apoteker terdapat 18 program studi yang terakreditasi A dan 23 program studi terakreditasi B dan 10 Program Studi terakreditasi C dan masih terdapat 9 prodi yang datanya tidak tersedia.

DKI Jakarta hasilkan lulusan apoteker terbanyak

Jumlah mahasiswa terdaftar program studi apoteker selama 5 tahun terakhir adalah sebanyak 34.775. Sedangkan jumlah mahasiswa baru dalam program studi apoteker pada tahun 2021 adalah sebanyak 10.990 dan jumlah tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini seiring dengan jumlah peningkatan program studi apoteker pada tahun 2021.

Baca :  Kemenkes Rilis Standar Profesi Apoteker Indonesia

DKI Jakarta yang memiliki 5 program studi apoteker menghasilkan lulusan lebih banyak dibandingkan dengan provinsi yang memiliki program studi terbanyak yaitu provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur yang memiliki 9 program studi apoteker. Selain itu, masih banyak provinsi yang belum memiliki program studi apoteker. Secara umum, dapat diasumsikan bahwa rata-rata lulusan tiap program studi apoteker pada tahun 2021 adalah 107 orang per tahun.

Jumlah lulusan program studi apoteker sempat menunjukkan penurunan pada tahun 2018 sebelum pada tahun 2020 kembali mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2017 jumlah lulusan adalah sebanyak 6.198 sedangkan pada tahun 2021 jumlah lulusan adalah sebanyak 6.433.

Melihat data 5 tahun lalu, diproyeksikan lulusan dari program studi apoteker mengalami peningkatan. Hal ini terjadi karena terdapat tren yang cenderung meningkat pada lulusan sehingga jumlah lulusan tiap tahunnya diproyeksikan akan terus meningkat sampai tahun 2035.

Tantangan prodi profesi apoteker kedepan

Tantangan dalam prodi profesi apoteker adalah masih sedikitnya jumlah prodi profesi apoteker (22%) jika dibandingkan dengan jumlah prodi sarjana farmasi. Pengaturan pembukaan prodi profesi apoteker, selain mengacu pada peraturan Kemendikbud juga mengacu pada aturan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia melalui Keputusan Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia Nomor: 35/IX/SK/APTFI/2018 menetapkan rasio dosen tetap pendidikan sarjana farmasi terhadap jumlah mahasiswa yang optimum adalah 1 (satu) berbanding maksimum 25 (dua puluh lima). Profesi apoteker sendiri memiliki standar pendidikan yang telah ditetapkan menteri kesehatan berdasarkan usulan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), yaitu Standar Pendidikan Profesi Apoteker (SPPA). Adapun komponen-komponen dalam SPPA, antara lain: (1) visi, misi, dan tujuan; (2) penyelenggaraan pendidikan profesi apoteker; (3) kurikulum; (4) mahasiswa; (5) sumber daya manusia; (6) manajemen proses pendidikan; (7) alokasi sumber daya dan anggaran; (8) sarana dan prasarana; (9) teknologi informasi; (10) dana penyelenggaraan pendidikan; (11) penyelenggaraan dan evaluasi; (12) penjaminan mutu; dan (13) pembaharuan berkesinambungan. Selain penyelenggaraan pendidikan profesi apoteker yang harus berdasarkan SPPA, pembukaan pendidikan profesi apoteker di Indonesia juga memiliki persyaratan tersendiri, antara lain: (1) institusi penyelenggara pendidikan profesi apoteker terakreditasi minimal B; (2) program studi sarjana farmasi yang ada terakreditasi minimal B; dan (3) institusi penyelenggara telah memiliki apotek pendidikan.

Baca :  Terkait Pencegahan Gagal Ginjal, Kemenkes Minta Fasyankes Pantau Obat Sirup

Selengkapnya di

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab
Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika – Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.