Majalah Farmasetika – Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Kementrian Kesehatan RI, merilis Target Rasio Tenaga Apoteker dalam Dokumen Target Rasio Tenaga Kesehatan. Disepakati bahwa Target Rasio Tenaga Apoteker adalah 0.91 per 1000 Penduduk.
Saat ini persebaran apoteker masih terkonsentrasi di kota-kota besar, namun beberapa tahun terakhir terjadi penambahan jumlah yang cukup signifikan di luar pulau jawa. Pertumbuhan profesi apoteker sekitar 8-10% pertahun. Ikatan Apoteker Indonesia telah mengusulkan target rasio sebesar 0,8-1 apoteker per 1000 penduduk, angka DEA sebesar 0,9 apoteker per 1000 penduduk dinilai cukup rasional disepakati dengan OP dan kolegium bahwa target rasio adalah 0,9 apoteker per 1000 penduduk (sampai tahun 2029).
Saat ini dikembangkan pembagian level untuk apoteker meliputi: apoteker advance dan apoteker spesialis kedepannya perlu disusun rasio untuk masing-masing level tsb (menunggu data terkait, termasuk jumlah lulusan). Selain penetapan target rasio tenaga kesehatan sebagai upaya perencanaan, hal yang menjadi concern IAI dan KIFI adalah upaya pemenuhan dan pendistribusiannya, khususnya di puskesmas.
Secara persebaran proporsi, terdapat penumpukan jumlah Apoteker di beberapa wilayah yaitu di Jawa Barat (19,27%), Jawa Tengah (14,53%), dan Jawa Timur (12,66%). Hal ini tampaknya menggambarkan maldistribusi Apoteker karena perbedaan signifikan jumlah Apoteker di provinsi lain. Pencapaian target rasio Apoteker belum dicapai oleh seluruh provinsi, bahkan untuk provinsi dengan proporsi yang besar.
Selengkapnya