Download Majalah Farmasetika

Berbeda dengan IAI dan IDI, FIB dan PDSI dukung RUU Kesehatan

Majalah Farmasetika – Sekjen Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dr. Erfen Gustiawan Suwangto menegaskan bahwa PDSI solid mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang dibahas di DPR. Hal tersebut disampakan dalam forum diskusi bersama jajaran Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) di Jakarta (8/3/2023)

“Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sangat mendesak segera disahkan agar bisa mengatasi kekurangan dokter dan distribusi dokter yang tidak merata akibat hambatan perizinan menjadi dokter” ungkap erfen sesuai press rilis yang diterima redaksi.

Ketua Presidium FIB, apt. Ismail Salim Mattula menyampaikan hal senada. FIB juga bertekad mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law segera disahkan menjadi UU. Saat ini FIB fokus menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang akan diusulkan ke DPR.

“Kami akan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan perubahan hukum dan kebijakan  penyelenggaraan transformasi sistem Kesehatan yang berpihak pada masyarakat dan tenaga kesehatan” kata Ismail.

Menurut Ismail, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah. “Saat ini distribusi apoteker belum merata, khususnya di faskes milik pemerintah yaitu puskesmas. Dari 10.260 puskesmas, baru sekitar 30% yang ada apotekernya. Artinya pelayanan kesehatan dasar masyarakat dalam kondisi berbahaya, tidak ada yang menjamin keamanan dan efikasi obat yang diterima masyarakat” tegas Ismail. “Pelayanan Kefarmasian di puskemas tidak cukup dilaksanakan asisten apoteker / TTK”

Ismail menambahkan, system regulasi JKN yang berlaku saat ini abai terhadap upaya kesehatan masyarakat secara mandiri.

“Keberadaan apotek sebagai gate-keeper pelayanan obat dan perbekalan farmasi masyarakat belum diakui negara sebagai fasilitas Kesehatan tingkat pertama (FKTP) BPJS Kesehatan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya preventif & promotive masyarakat dalam menjaga kesehatannya melalui self-medication/ swamedikasi membutuhkan peran nyata apotek sebagai FKTP, sehingga apoteker dapat berkontribusi dalam efisiensi beban JKN melalui farmakoekonomi.” terangnya

Baca :  Dipertanyakan Hotman Paris, PP IAI Klarifikasi Terkait Penentuan NBL

Dalam diskusi tersebut FIB dan PDSI menyepakati beberapa poin yang harus diperjuangkan dalam RUU Omnibus Law Kesehatan;

  1. Registrasi Tenaga Kesehatan (STR) cukup sekali seumur hidup. STR hanyalah tanda bahwa seorang tenaga kesehatan resmi terdaftar dinegara. Sedangkan untuk memonitor eksistensi tenaga kesehatan, cukup melalui Surat Ijin Praktik (SIP)
  2. Keberadaan organisasi profesi kedepan diharapkan fokus pada advokasi, kesejahteraan dan pengembangan profesi anggotanya, tidak hanya berkutat pada administrasi.
  3. Perlu diklasifikasikan dengan tegas  antara  profesi kesehatan dan vokasi kesehatan dalam pengaturan SDM tenaga kesehatan, tidak seperti regulasi saat ini yang mencampuradukkan profesi dan vokasi sebagai tenaga kesehatan setara, yang berdampak pada keselamatan masayarakat.

Seperti diketahui sebelumnya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bersama organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan aksi damai tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan pada November 2022.

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.