majalah Farmasetika – Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia (Therapeutic Goods Administration/TGA) mencabut izin edar dan penarikan dari peredaran sirop obat batuk yang mengandung Pholcodine pada 28 Februari 2023 lalu, dikarenakan Pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot (neuromuscular blocking agents) yang diberikan saat pelaksanaan anestesi umum pada prosedur pembedahan, yang menyebabkan reaksi anafilaksis (reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah, dan mengancam jiwa).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menanggapi hal tersebut dengan mengeluarkan beberapa pernyataan di situs resminya (27/3/2023).
Pholcodine merupakan obat golongan opioid/narkotika, yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya. Obat ini bekerja dalam tubuh dengan menekan langsung refleks batuk di otak.
BPOM memastikan berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia.
“Obat sejenis Pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah Kodein, yang termasuk dalam golongan narkotika. Peredaran Kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.” jelas BPOM.
BPOM menjelaskan, sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut, BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online). BPOM juga akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
sumber
PENJELASAN BPOM RI NOMOR HM.01.1.2.03.23.13 TANGGAL 27 MARET 2023 TENTANG INFORMASI PENARIKAN SIROP OBAT BATUK MENGANDUNG PHOLCODINE DI AUSTRALIA https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/173/PENJELASAN-BPOM-RI-NOMOR-HM-01-1-2-03-23-13-TANGGAL-27-MARET-2023-TENTANG-INFORMASI-PENARIKAN-SIROP-OBAT-BATUK-MENGANDUNG-PHOLCODINE-DI-AUSTRALIA.html