Majalah Farmasetika – Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) mengeluarkan surat edaran nomor KT.01.01/I/0827/2023 tentang PENERBITAN SURAT TANDA REGISTRASI ELEKTRONIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (e-STR TTK) DAN SURAT TANDA REGISTRASI ELEKTRONIK ENTOMOLOG KESEHATAN (e-STR ENTOMOLOG KESEHATAN) yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2023.
“Mulai tanggal 16 Maret 2023, para Tenaga Teknis Kefarmasian dan para Entomolog Kesehatan dapat melakukan pengajuan registrasi e-STR TTK dan e-STR Entomolog Kesehatan melalui website ktki.kemkes.go.id/registrasi dan dapat melakukan cetak e-STR secara mandiri.” tertulis dalam surat edarannya.
Masa berlaku e-STR sejak tanggal penandatanganan elekronik sampai dengan 5 tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir. Selain itu, STR yang telah memiliki QR Code atau telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN, dinyatakan sah secara hukum dan tidak diperlukan legalisir. Untuk mengecek keabsahan data e-STR dapat dilakukan dengan scan QR code STR yang akan terhubung dengan alamat ktki.kemkes.go.id/registrasi.
Selengkapnya di https://gudangilmu.farmasetika.com/alur-pengajuan-e-str-untuk-tenaga-teknis-kefarmasian/
pelayanan STR sebaiknya dilakukan secara tepat waktu agar tidak menghambat dlaam proses perizinan yang akan sejawat lakukan
pelayanan STR sebaiknya dilakukan secara tepat waktu agar tidak menghambat dlaam proses perizinan yang akan sejawat lakukan