Majalah Farmasetika – Kementrian Kesehatan Malaysia mengikuti jejak Departemen Kesehatan Pemerintah Kota Taiwan yang menarik produk Indomie dikarenakan adanya senyawa Etilen Oksida yang dapat memicu risiko limfoma, leukimia, kanker perut, hingga kanker payudara.
Dikutip dari Taipe News, hasil sampling dari 30 produk mie instan di pasar Taiwan, menemukan satu produk Indomie dari Malaysia dan satu dari Indonesia dengan kandungan etilen oksida dalam kadar yang berlebih.
Kementerian Kesehatan Malaysia baru saja memerintahkan penarikan dua batch mi instan yang sama, merujuk pada hasil temuan zat pemicu kanker oleh otoritas kesehatan di Taiwan.
Reaksi BPOM : Masih Penuhi Ambang Batas
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan bahwa kandungan Etilen Dioksida pada produk Indomie masih memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
Menurut BPOM, Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek “Indomie Rasa Ayam Spesial” produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm). Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm
“Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida. Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada. Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.” ungkap BPOM dalam rilis resminya (27/4/2023).
BPOM beralasan kuat mengacu pada Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
BPOM Perintahkan Produsen Lakukan Mitigasi Resiko
BPOM memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko.
Diantaranya menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
BPOM juga meminta produsen Indomie untuk memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO antara lain : memilih teknologi pengawetan bahan baku dengan menggunakan metode non fumigasi seperti sterilisasi uap pada pra-pengapalan; meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi dan/atau menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal.
Selain itu juga bisa melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM.