Majalah Farmasetika – Dalam proses penyusunan RUU Kesehatan Omnibuslaw, timbul pertanyaan mengapa Telefarmasi tidak dimasukkan dalam regulasi tersebut oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pasal 23 dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw menyebutkan tentang Telemedisin, yaitu penyediaan dan fasilitasi pelayanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyampaikan usulan agar Telefarmasi juga dimasukkan dalam RUU tersebut.
Menurut IAI, telekesehatan seharusnya mencakup baik telemedisin maupun telefarmasi, mengingat praktik telefarmasi sudah umum dilakukan saat ini, seperti penggunaan platform apotik online yang populer di kalangan masyarakat.
IAI mengusulkan penambahan Telefarmasi dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw karena istilah “telekesehatan” yang disebutkan dalam pasal tersebut mencakup telemedisin.
Oleh karena itu, IAI berpendapat bahwa telefarmasi, sebagai bagian integral dari layanan kesehatan, perlu diatur dengan jelas dalam undang-undang. IAI juga merujuk pada referensi ilmiah yang mendukung urgensi penambahan Telefarmasi dalam regulasi tersebut.
Telemedisin adalah praktik pemberian layanan medis jarak jauh menggunakan teknologi komunikasi, sementara telefarmasi merupakan pemberian layanan kefarmasian oleh apoteker dengan memanfaatkan teknologi yang mempermudah pasien dalam mendapatkan obat dengan cepat dan aman.” Hal ini disampaikan oleh Nurul Falah dalam Rakornas Ikatan Apoteker Indonesia pada tanggal 27 Mei 2023, yang dihadiri oleh seluruh komponen organisasi di tingkat pusat dan daerah.
Telefarmasi memungkinkan pasien untuk berkonsultasi mengenai masalah kesehatan dan mendapatkan resep obat melalui layanan online yang disediakan oleh apoteker, serta melakukan pembelian obat melalui platform digital.
Meskipun Telefarmasi telah terbukti memberikan banyak manfaat, seperti mempermudah akses kefarmasian bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil, masih ada kekhawatiran terkait keamanan dan regulasi yang dapat menjadi hambatan untuk inklusinya dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw.
Diperlukan regulasi yang jelas dan ketat untuk memastikan bahwa layanan Telefarmasi dilakukan dengan standar yang tinggi dan aman bagi pasien.
Perlu adanya dialog dan keterlibatan semua pihak terkait, termasuk Kemenkes, IAI, dan pemerintah, untuk membahas lebih lanjut mengenai pentingnya mengatur Telefarmasi dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw.
“Dengan regulasi yang tepat, Telefarmasi dapat menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kefarmasian di Indonesia, serta mendukung transformasi digital dalam sektor kesehatan” ujar Nurul Falah
Sumber
Kenapa Kemenkes tidak memasukkan Telefarmasi dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw? https://berita.iai.id/kenapa-kemenkes-tidak-memasukkan-telefarmasi-dalam-ruu-kesehatan-omnibuslaw/