Majalah Farmasetika – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca Terbitnya Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Termasuk tatacara memperoleh Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang berlaku seumur hidup.
Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat
penerima pelayanan kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Tanda
Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Ketentuan mengenai registrasi dan
perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana pengaturan mengenai proses
penerbitan STR dan SIP mengalami perubahan yang mendasar.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penerbitan STR dan SIP sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diperlukan tata cara penyelenggaraan registrasi dan perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi lembaga yang
berwenang dalam penerbitan STR dan SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Majalah Farmasetika – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca Terbitnya Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Termasuk tatacara memperoleh Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang berlaku seumur hidup.
Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat
penerima pelayanan kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Tanda
Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Ketentuan mengenai registrasi dan
perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana pengaturan mengenai proses
penerbitan STR dan SIP mengalami perubahan yang mendasar.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penerbitan STR dan SIP sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diperlukan tata cara penyelenggaraan registrasi dan perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi lembaga yang
berwenang dalam penerbitan STR dan SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ada 3 poin penting di surat edaran ini, yakni
1. Penyelenggaraan registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan mengacu pada ketentuan Pasal 260 sampai dengan Pasal 266
dan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan dinyatakan bahwa pada saat berlakunya UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka:
a. STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR
Sementara, STR Bersyarat, dan SIP;
b. penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang telah
selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan
segera dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR
Sementara, STR Bersyarat, dan SIP; dan
c. penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang masih
dalam proses awal sebelum proses verifikasi disesuaikan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan.
3. Sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal
262 dan Pasal 266 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyelenggaraan registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dilakukan sebagai berikut:
a. Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
1) STR, STR Sementara, dan STR Bersyarat, yang sudah terbit dan
masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan diundangkan, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya masa berlaku STR, STR Sementara,
dan STR Bersyarat.
2) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dapat melakukan
pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup sebelum atau
setelah berakhirnya masa berlaku STR sebagaimana dimaksud
angka 1).
3) Pembaharuan menjadi STR seumur hidup sebagaimana
dimaksud angka 2) dilakukan melalui tahapan:
a) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan
permohonan kepada Konsil Kedokteran Indonesia bagi
Tenaga Medis dan kepada Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia bagi Tenaga Kesehatan dengan melampirkan STR
lama; dan
b) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud huruf a),
Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia menerbitkan STR yang berlaku seumur hidup.
4) Dalam hal STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dan telah habis masa
berlakunya kurang dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan
pembaharuan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengajukan
permohonan pembaharuan STR seumur hidup sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3).
5) Dalam hal STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan
pembaharuan, berlaku ketentuan:
a) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan telah memenuhi
kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh
selama kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan, dapat mengajukan permohonan pembaharuan STR seumur hidup
dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan
surat bukti pemenuhan kecukupan SKP;
b) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang tidak memenuhi
kecukupan SKP sesuai ketentuan huruf a), harus
melakukan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh
Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan kolegium
dan/atau pihak lain yang terkait;
c) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud huruf b) dapat mengajukan permohonan STR
seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau
sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji
kompetensi; dan
d) Konsil Kedokteran Indonesia atau Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia menerbitkan STR yang berlaku seumur hidup bagi
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memenuhi
persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud huruf a)
dan huruf c).
6) Permohonan STR baru diajukan kepada Konsil Kedokteran
Indonesia bagi Tenaga Medis dan kepada Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia bagi Tenaga Kesehatan dengan
melampirkan persyaratan:
a) ijazah dan/atau sertifikat profesi;
b) sertifikat kompetensi;
c) pas foto terbaru; dan
d) Kartu Tanda Penduduk.
7) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud angka 6),
Konsil Kedokteran Indonesia atau Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia menerbitkan STR yang berlaku seumur hidup.
8) Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku sebagaimana
dimaksud angka 7), bagi penerbitan STR untuk kepentingan
evaluasi kompetensi, praktik profesi bagi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan warga negara asing, dan pendidikan, masa
berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
) Proses penerbitan STR sebagaimana dimaksud angka 3), angka
4), angka 5), angka 7), dan angka 8) dilakukan melalui aplikasi
registrasi STR online yang terintegrasi dengan SATUSEHAT paling
lama 15 (lima belas) hari kerja setelah persyaratan diunggah
secara lengkap.
b. Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
1) SIP yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan diundangkan, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIP.
2) Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan
permohonan SIP baru dengan STR yang sudah terbit dan masih
berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan diundangkan, permohonan diajukan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Kabupaten/Kota, melampirkan:
a) STR; dan
b) surat keterangan tempat praktik.
3) Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan
permohonan SIP dengan STR seumur hidup yang diperoleh
berdasarkan pemenuhan kecukupan SKP atau sertifikat
kompetensi, permohonan diajukan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Kabupaten/Kota, melampirkan:
a) STR; dan
b) surat keterangan tempat praktik.
4) Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan SIP dengan STR
yang masih berlaku atau STR seumur hidup selain yang diperoleh
berdasarkan pemenuhan kecukupan SKP atau sertifikat
kompetensi, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota, melampirkan:
a) STR;
b) surat keterangan tempat praktik; dan
c) bukti pemenuhan kecukupan SKP.
5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud angka 2),
angka 3), dan angka 4), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang
berlaku selama 5 (lima) tahun. Dalam rangka penerbitan SIP,
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Kementerian
Kesehatan.
6) Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku sebagaimana
dimaksud angka 5), bagi penerbitan SIP untuk kepentingan
evaluasi kompetensi, praktik profesi bagi warga negara asing, dan
pendidikan, masa berlaku sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
7) Proses penerbitan SIP sebagaimana dimaksud angka 5) dan
angka 6) dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem
informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Sumber
Daya Manusia Kesehatan milik Kementerian Kesehatan
berikut rangkumannya