Majalah Farmasetika – Pada tanggal 21 November 2023, Komite Kesehatan melalui Nomor 1717/KOM-Kes/XI/2023 telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan Tahun 2024. Edaran ini ditujukan kepada Rektor/Direktur/Pimpinan Institusi Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan dan Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Bidang Kesehatan.
Jadwal Uji Kompetensi Nasional
Jadwal Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan Tahun 2024 telah disepakati berdasarkan hasil rapat Tim Pengarah dan koordinasi dengan Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Bidang Kesehatan. Dalam rangka melaksanakan Uji Kompetensi ini, beberapa hal perlu diperhatikan oleh pimpinan perguruan tinggi:
Hal-Hal Penting yang Perlu Dipersiapkan
- Pendaftaran Peserta Uji Kompetensi
- Pendaftaran calon peserta uji kompetensi akan dijalankan oleh program studi atau institusi mahasiswa melalui laman komite di www.uknakes.kemdikbud.go.id.
- Penyesuaian Kalender Akademik
- Perguruan Tinggi diminta menyesuaikan kalender akademik dengan jadwal yang terlampir.
- Metode Ujian: Computer Based Test (CBT) Online
- Pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Tahun 2024 akan menggunakan metode Computer Based Test (CBT) secara online di perguruan tinggi/lokasi yang memiliki CBT Centre yang memenuhi standar.
- Peserta Uji Kompetensi
- Mahasiswa yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) semester akhir dapat mengikuti uji kompetensi.
- Mahasiswa Program Studi Vokasi dan Program Studi Profesi harus memastikan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran.
- Perguruan tinggi wajib melaporkan data peserta uji ke PD-Dikti paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional.
- Periode II dan Khusus Program Studi DIII Kebidanan, DIII Keperawatan, Profesi Bidan, dan Profesi Ners
- Pada Periode II, perguruan tinggi hanya dapat mendaftarkan peserta ujian pada satu gelombang. Peserta yang sudah mendaftar di gelombang 1 tidak diperbolehkan mendaftar di gelombang 2.
- Perbaikan Data dan Konsekuensi
- Perguruan tinggi dapat melakukan perbaikan data peserta melalui PD Dikti jika terdapat kesalahan penulisan identitas.
- Peserta yang tidak memenuhi syarat-syarat akan dibatalkan kepesertaannya, tanpa pengembalian biaya pendaftaran.
Kesimpulan
Edaran ini memberikan informasi penting terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan Tahun 2024. Pimpinan perguruan tinggi diharapkan untuk memperhatikan dan mempersiapkan segala hal yang diperlukan guna kelancaran dan keberhasilan Uji Kompetensi Nasional ini. Komite Kesehatan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang diberikan. Semoga Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan Tahun 2024 berjalan sukses.