Majalah Farmasetika – Seiring dengan perkembangan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, peran Tenaga Kefarmasian semakin diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan. Hal ini tercermin dalam keputusan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang memberikan rekomendasi penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk lulusan Program Studi D4 Farmasi di Poltekkes Kemenkes Makassar. Pertemuan pada tanggal 25 Oktober 2023, yang melibatkan berbagai pihak terkait, menghasilkan kesepakatan untuk memberikan rekomendasi tersebut demi mendukung keberlanjutan praktik profesional di bidang farmasi.
Pertemuan yang diselenggarakan di Poltekkes Kemenkes Makassar pada tanggal 25 Oktober 2023, mempertimbangkan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris KTKI, Dewan Pengawas, dan Direktur Poltekkes Kemenkes Makassar. Kehadiran Ketua Konsil Kefarmasian serta Ketua Divisi Registrasi Konsil Kefarmasian turut mengukuhkan hasil pertemuan ini. Secara kolektif, mereka menyetujui penerbitan STR bagi lulusan Program Studi D4 Farmasi.
Rekomendasi penerbitan STR ini didasarkan pada pemahaman bahwa Tenaga Kefarmasian melibatkan tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis. Dengan persetujuan dari Konsil Kefarmasian, lulusan Program Studi D4 Farmasi di Poltekkes Kemenkes Makassar dianggap memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan STR. Keputusan ini juga diambil untuk memungkinkan para lulusan dapat segera menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan, sesuai dengan peran krusial mereka dalam sistem kesehatan.
Penerbitan STR bagi lulusan Program Studi D4 Farmasi memberikan manfaat yang signifikan bagi pengembangan sektor kesehatan. Beberapa manfaat antara lain:
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan: Lulusan Program Studi D4 Farmasi yang memiliki STR diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas.
- Optimalisasi Sumber Daya Manusia: Dengan adanya STR, Tenaga Kefarmasian dapat lebih optimal dalam menyumbangkan keahlian dan pengetahuan mereka dalam menyediakan pelayanan farmasi yang berkualitas.
- Kesesuaian dengan Undang-Undang Kesehatan: Penerbitan STR merupakan langkah yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengakui peran strategis Tenaga Kefarmasian dalam sistem kesehatan nasional.
- Peluang Karir dan Pengembangan Profesional: Lulusan Program Studi D4 Farmasi yang memiliki STR memiliki akses lebih besar terhadap peluang karir dan pengembangan profesional di berbagai bidang farmasi.
Rekomendasi penerbitan STR bagi lulusan Program Studi D4 Farmasi di Poltekkes Kemenkes Makassar merupakan langkah positif dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor kesehatan di Indonesia. Keputusan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi para lulusan tetapi juga memperkuat peran Tenaga Kefarmasian dalam memberikan kontribusi maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.