Download Majalah Farmasetika

Pedoman Baru Kemenkes: Wajib SKP untuk Perpanjangan Izin Praktik, Tingkatkan Kompetensi Tenaga Medis

Majalah Farmasetika – Kementerian Kesehatan Indonesia telah merilis pedoman baru melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/1561/2024. Pedoman ini mengatur pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, sebagai salah satu syarat untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).

Pedoman ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjelaskan bahwa pemenuhan SKP menjadi elemen penting untuk memastikan kompetensi tenaga kesehatan tetap terjaga dan berkembang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang semakin kompleks.

SKP: Mengukur Kompetensi dan Profesionalisme

Satuan Kredit Profesi (SKP) berfungsi sebagai alat pengukur kemampuan profesional tenaga medis. Tenaga kesehatan diwajibkan untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui kegiatan pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian. Seluruhnya harus terpenuhi dalam periode lima tahun, sejalan dengan masa berlaku SIP. Jika tidak memenuhi kuota SKP dalam periode tersebut, tenaga medis diharuskan mengikuti ujian kompetensi untuk memperpanjang izin praktik.

Pembagian Ranah SKP

SKP dibagi ke dalam tiga kategori utama, yaitu:

  • Pembelajaran (45%): Meliputi program pelatihan, seminar, dan kursus yang diakui secara resmi.
  • Pelayanan (35%): Berasal dari kegiatan medis sehari-hari seperti diagnosis, pengobatan, dan partisipasi dalam program kesehatan masyarakat.
  • Pengabdian (5%): Tenaga medis diharapkan terlibat dalam kegiatan sosial, pendidikan kesehatan, dan penanggulangan bencana.

Sistem Pencatatan Terintegrasi

Untuk memudahkan pemantauan pencapaian SKP, Kemenkes telah mengintegrasikan pencatatan SKP ke dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK). Dengan sistem ini, tenaga kesehatan dapat memantau capaian SKP secara real-time dan memastikan data mereka tercatat secara otomatis untuk verifikasi.

Keuntungan bagi Tenaga Medis

Penerapan pedoman SKP ini menawarkan sejumlah keuntungan, di antaranya:

  • Meningkatkan kualitas layanan: Tenaga medis dapat terus memperbarui kemampuan mereka, sehingga mampu memberikan layanan kesehatan yang lebih baik.
  • Mengikuti perkembangan ilmu: SKP mendorong tenaga medis untuk terus mengikuti perkembangan teknologi dan pengetahuan terbaru di bidang kesehatan.
  • Memperpanjang izin praktik: Pemenuhan SKP menjadi syarat utama untuk memperpanjang SIP, yang diperlukan agar tenaga medis tetap bisa berpraktik secara sah.
Baca :  5 Cara Untuk Tumbuh Menjadi Apoteker yang Profesional

Kesimpulan

Dengan diterbitkannya KMK No. HK.01.07/Menkes/1561/2024, tenaga kesehatan di Indonesia diharapkan terus meningkatkan kompetensinya melalui pemenuhan SKP. Hal ini sejalan dengan upaya nasional dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan mendukung pembangunan sumber daya manusia yang produktif.

Sumber:

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/ MENKES/1561/2024
TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SATUAN KREDIT PROFESI BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab
Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika – Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.