Majalah Farmasetika – Kementerian Kesehatan Indonesia telah merilis pedoman baru melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/1561/2024. Pedoman ini mengatur pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, sebagai salah satu syarat untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).
Pedoman ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjelaskan bahwa pemenuhan SKP menjadi elemen penting untuk memastikan kompetensi tenaga kesehatan tetap terjaga dan berkembang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang semakin kompleks.
SKP: Mengukur Kompetensi dan Profesionalisme
Satuan Kredit Profesi (SKP) berfungsi sebagai alat pengukur kemampuan profesional tenaga medis. Tenaga kesehatan diwajibkan untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui kegiatan pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian. Seluruhnya harus terpenuhi dalam periode lima tahun, sejalan dengan masa berlaku SIP. Jika tidak memenuhi kuota SKP dalam periode tersebut, tenaga medis diharuskan mengikuti ujian kompetensi untuk memperpanjang izin praktik.
Pembagian Ranah SKP
SKP dibagi ke dalam tiga kategori utama, yaitu:
- Pembelajaran (45%): Meliputi program pelatihan, seminar, dan kursus yang diakui secara resmi.
- Pelayanan (35%): Berasal dari kegiatan medis sehari-hari seperti diagnosis, pengobatan, dan partisipasi dalam program kesehatan masyarakat.
- Pengabdian (5%): Tenaga medis diharapkan terlibat dalam kegiatan sosial, pendidikan kesehatan, dan penanggulangan bencana.
Sistem Pencatatan Terintegrasi
Untuk memudahkan pemantauan pencapaian SKP, Kemenkes telah mengintegrasikan pencatatan SKP ke dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK). Dengan sistem ini, tenaga kesehatan dapat memantau capaian SKP secara real-time dan memastikan data mereka tercatat secara otomatis untuk verifikasi.
Keuntungan bagi Tenaga Medis
Penerapan pedoman SKP ini menawarkan sejumlah keuntungan, di antaranya:
- Meningkatkan kualitas layanan: Tenaga medis dapat terus memperbarui kemampuan mereka, sehingga mampu memberikan layanan kesehatan yang lebih baik.
- Mengikuti perkembangan ilmu: SKP mendorong tenaga medis untuk terus mengikuti perkembangan teknologi dan pengetahuan terbaru di bidang kesehatan.
- Memperpanjang izin praktik: Pemenuhan SKP menjadi syarat utama untuk memperpanjang SIP, yang diperlukan agar tenaga medis tetap bisa berpraktik secara sah.
Kesimpulan
Dengan diterbitkannya KMK No. HK.01.07/Menkes/1561/2024, tenaga kesehatan di Indonesia diharapkan terus meningkatkan kompetensinya melalui pemenuhan SKP. Hal ini sejalan dengan upaya nasional dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan mendukung pembangunan sumber daya manusia yang produktif.
Sumber:
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/ MENKES/1561/2024
TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SATUAN KREDIT PROFESI BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA