Majalah Farmasetika (Ed.4/Juni 2016). Pengurus Pusat (PP) Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) pada tanggal 28 Juni 2016 mengeluarkan surat edaran himbauan terkait vaksin palsu. Surat ini ditujukan untuk Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Cabang (PC) PAFI serta ahli farmasi di Indonesia.
PAFI memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Aparatur Kepolisian RI yang telah berhasil membongkar kegiatan peredaran vaksin palsu yang dapat membahayakan masyarakat dan dalam rangka melakukan identifikasi vaksin palsu di fasilitas kefarmasian masing-masing.
PAFI menginstruksikan 6 hal kepada para pengurus dan ahli farmasi seluruh Indonesia yakni
- Melakukan kontrol terhadap pengaduan obat yang ada pada fasilitas kesehatan atau kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasiannya secara baik.
- Lihat sumber pembeliannya, hanya dari PBF yang telah mempunyai izin, lakukan pencatatan dengan baik, lakukan penyimpanan obat sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku bagi obat tersebut.
- Laporkan bila terjadi penyimpangan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Stop pereedaran vaksin dan obat palsu.
- Mengidentifikasi ciri-ciri vaksin palsu (vaksin palsu lebih bening, vaksin palsu ada bekas congketan, barcode vaksin palsu lebih hitam)
- Menjalankan tugas dan bekerja sama dengan Apoteker serta tenaga kesehatan lainnya.
Surat ini ditandatangani oleh Ketua Umum, Dr Faiq Bahfen dan Sekretaris Jenderal, Junaedi, M.Farm, Apt. Hingga berita ini diturunkan redaksi belum berhasil menghubungi Ketua Umum dan Sekjen PAFI terkait surat edaran ini.