BPOM Keluarkan Pedoman Pengelolaan Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengeluarkan aturan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
Aturan ini dibuat dengan latar belakang untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan penggunaan yang salah atas Obat-obat dan perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat. Selain itu, obat yang sering disalahgunakan ini perlu dikelola dengan baik oleh Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, dan Instalasi Farmasi Klinik untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kebocoran
Yang dimaksud dari Obat-Obat Tertentu adalah obat-obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, terdiri atas obat-obat yang mengandung Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin dan/atau Haloperidol.
Obat-obat tersebut hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
Dalam aturan ini pula dijelaskan secara detil mengenai pengadaan, penyimpanan, pembuatan, penyaluran, penyerahan, penanganan obat kembalian, penarikan kembali obat (recall), pemusnahan, pencatatan dan pelaporan berkaitan dengan obat ini.
Selain itu diinformasikan pula mengenai sanksi yang diberikan bagi yang tidak mengikuti aturan baru ini berupa pidana maupun sanksi administratif kepada Industri Farmasi, PBF, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, dan Instalasi Farmasi Klinik.
Peraturan Kepala Badan ini berlaku sejak 18 Mei 2016. Untuk lebih lengkapnya bisa didownload melalui link berikut ini.