Majalah Farmasetika (V1N5-Juli 2016). Ketua Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia Pusat (MEDAI), Drs. Sofiarman Tarmizi, MM, Apt mengeluarkan surat edaran No. MEDAI.IAI/SE/003/VII/2016 yang ditujukan kepada seluruh Apoteker di Indonesia untuk membangun harkat dan martabat praktik Apoteker.
Surat edaran ini juga didukung oleh Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) dengan membuat surat pengantar untuk disebarluaskan kepada seluruh Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) se-Indonesia.
Berikut adalah isi dari surat edaran MEDAI dengan judul “Membangun Harkat dan Martabat Praktik Apoteker”.
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Yang Maha Kuasa, karena dalam 2 kali penampilan PP IAI di Media Elektronik (Program Trending Topic Metro TV, Senin 18 Juli 2016 dan program Indonesian Lawyer Club TV One Selasa 19 Juli 2016).
[Baca : Klarifikasi Ketua dan Sekjen PP IAI di Metro TV Terkait Vaksin Palsu]PP IAI telah mampu mengklarifikasi kesalahan pemberitaan di media masa, klarifikasi Sekreteras Jenderal telah membenamkam kekeliruan berita mengenai Apoteker.
Dan esok harinya Ketua Umum PP IAI dengan pilihan kata dan verbal yang tepat telah berhasil mengubah “warna apoteker” di depan khalayak masyarakat, aparat penegak hukum dan pemerintah beserta pemirsa televisi tentang peran dan fungsi Apoteker.
Dalam program ILC TV One tampil 4 orang Apoteker yaitu Dirjen Farmalkes Kemenkes, Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetik Badan POM, Ketua Umum PP IAI dan Direktur Biofarma, semuanya tampil dengan menunjukkan kelas tersendiri.
[Baca : PP IAI di ILC “Vaksin Palsu” Tegaskan Pentingnya Peranan Apoteker Terkait Penanganan Obat]Sejawat yang saya hormati,
Selanjutnya bagaimana?
Cukuplah tampilan dua hari berturut-turut, nenerapa Apoteker yang memukai itu untuk mengangkat Harkat dan Martabat Apoteker Indonesia? Jawabannya sangat pasti “Tidak”.
Hari-hari ini, hanyalah momentum untuk mengawali.
Selanjutnya justru berada di tangan sejawat Para Praktisi Apoteker yang berinteraksi dengan masyarakat, baik di Farmasi Distribusi, Farmasi Komunitas, Farmasi Rumah Sakit, dan di setiap bidang praktik/pengabdian profesi Apoteker lainnya.
Mulai hari ini, bilamana sejawat tidak dapat mebuktikan dalam praktik sejawat, bahwa Apoteker adalah profesi yang sangat berperan dalam keselamatan pasien, dengan memberikan pelayanan profesi apoteker secara “baik dan benar”. Maka kesan positif yang sudah terbangun ajan segera luntur. Kesan Apoteker hanya sebagai “Penjual Obat” akan muncul lagi.
Melalui kesempatan ini, saya sebagai ketua MEDAI Pusat menghimbau para sejawat Apoteker dari Sabang sampai Meraoke, di setiap bidang praktek dan/atau pengabdian mari bersama “Kita Bangun Harkat dan Martabat Praktik Apoteker”.
Tentunya kita tidak ingin kedepan sejawat Apoteker terjerat masalah hukum karena melanggar peraturan perundangan khususnya bidang farmasi.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Drs. Sofiarman Tarmizi, MM, Apt, pada 22 Juli 2016.