farmasetika.com – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih, pada Jumat, 27 Maret 2020, menandatangani surat pernyataan bersama 42 organisasi profesi termasuk Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Isi surat pernyataan tersebut berupa ancaman mogok melakukan perawatan penanganan terhadap pasien COVID-19, jika pemerintahan tidak memenuhi APD yang dibutuhkan
“Dalam kondisi wabah saat ini kemungkinan setiap pasien yang kami periksa adalah orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) atau pasien COVID-19. Jumlah tenaga kesehatan yang terjangkit COVID-19 semakin meningkat bahkan sebagian meninggaldunia. Setiap tenaga kesehatan berisiko untuk tertular COVID-19.” tertulis dalam surat pernyataan.
“Maka, kami meminta terjaminnya Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai untuk setiap tenaga kesehatan. Bila hal ini tidak terpenuhi maka kami meminta kepada anggota profesi kami untuk sementara tidak ikut melakukan perawatan penanganan pasien COVID-19 demi melindungi dan menjaga keselamatan Sejawat. Karena Sejawat yang tertular COVID-19,s elain akan jatuh sakit, akan berdampak pada terhentinya pelayanan penanganan kepada pasien serta dapat menularkan kepada pasien.” harapan sekaligus ancaman mogok dari 42 organisasi profesi yang diwakili oleh Daeng M Faqih.
Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) ketika dikonfirmasi oleh Majalah Farmasetika membenarkan adanya surat pernyataan bersama ini yang tandatangannya diwakili oleh ketua IDI.
PP IAI sendiri saat ini sedang melakukan aksi Solidaritas Kemanusiaan Apoteker Indonesia bagi Penanggulangan Wabah COVID-19.
“Melalui kesadaran bersama seluruh komponen masyarakat, diharapkan upaya pengendalian wabah Covid-19 menjadi semakin berhasil untuk membawa bangsa Indonesia kepada keadaaan yang lebih sehat dan sejahtera.” tulis akun media sosial PP IAI.
Donasi dapat diberikan melalui Rekening BNI Cabang Harmoni Nomor 0902637081 a.n Ikatan Apoteker Indonesia.
Sumber :