farmasetika.com – Beberapa Perguruan Tinggi Farmasi (PTF) yang memiliki Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) terkena dampak pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19) sehingga tidak bisa melakukan prosesi sumpah apoteker bagi para lulusan apoteker baru setelah tanggal 21 Maret 2020. Hal ini dikaitkan dengan anjuran pemerintah untuk tidak mengadakan acara yang bersifat pengumpulan massa.
Ketua Komite Farmasi Nasional (KFN), Drs. Purwadi, Apt. M.M., M.E., memutuskan beberapa hal dalam surat edaran yang diterbitkan KFN tanggal 7 April 2020.
Menurut Purwadi, pengambilan sumpah apoteker secara daring dikhawatirkan menimbulkan perdebatan hukum sah atau tidak sumpah tersebut. Dilain pihak, apabila pengambilan sumpah dilaksanakan menunggu selesai atau reda pandemi COVID-19 adalah paling ideal. Namun, dikhawatirkan berdampak sosial/ekonomi bagi para pihak utamanya Apoteker.
“Setiap calon apoteker baru dengan difasilitasi PTF penyelenggara PSPA mengajukan permohonan penerbitan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sesuai ketentuan berlaku” tulis Purwadi.
Dalam surat edarannya dijelaskan bahwa KFN menerbitkan STRA dengan catatan bahwa :
- STRA yang disampaikan kepada calon apoteker melalui PSPA masing-masing berupa STRA Sementara beserta fotokopi legalisirnya dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2020 sepanjang yang bersangkutan telah diambil sumpahnya.
- Calon apoteker menandatangani surat pernyataan siap bersumpah sesuai waktunya
- STRA Pengganti akan disampaikan saat pengambilan sumpah dilaksanakan
“KFN selalu berupaya memberikan layanan terbaik bagi para pihak utamanya apoteker dalam melaksanakan tugas profesi sebagai apoteker. KFN berharap segera setelah pandemi COVID-19, PSPA dapat segera menjadwalkan pengambilan sumpah sesuai perundang-undangan berlaku” penutup dari surat edaran nomor KT.05.03/KF.235/2020 yang ditandatangani langsung oleh Purwadi.