Download Majalah Farmasetika

Mulai 3 Januari 2022, Surat Tanda Registrasi Apoteker Elektronik (e-STRA) Diberlakukan

Majalah Farmasetika – Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor KT.0502/1/9753/2021 tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Apoteker Elektronik (S-STRA) pada tanggal 13 Desember 2021.

Dalam upaya percepatan pelayanan penerbitan STRA kepadaApoteker, Komite Farmasi Nasional (KFN) bersama Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) telah mengembangkan aplikasi penerbitan Surat Tanda Registrasi Apoteker secara elektronik (ESTRA) melalui aplikasi ktki.kemkes.go.id.

Mengingat ketentuan

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2014 Nomor 298);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik
    Indonesia 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
  4. Peraturan Pemerintahan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi
    Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5348);
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi
    Izin Praktik dan Izin Kerja yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
    Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
    Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi Izin Praktik dan Izin Kerja Kefarmasian (Berita
    Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1137).

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi Izin Praktik dan Izin Kerja yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016, bagi Apoteker yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan STRA akan diterbitkan secara elektronik.
  3. Setelah proses penandatanganan elektronik oleh Ketua KFN, selanjutnya Apoteker dapat mencetak STRA ditempat masing-masing dengan menggunakan printer warna dan kertas A4 80 gram.
  4. Percetakan ESTRA dapat dilakukan berulang sehingga tidak dibutuhkan legalisir ESTRA.
  5. Hasil cetak ESTRA dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan lampiran STR Apoteker
  6. Masa berlaku ESTRA sejak tanggal penandatanganan elektronik sampai dengan 5 tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir.
  7. Validasi keabsahan data STRA dapat dilakukan dengan cara scan QR code ESTRA yang kemudian akan terhubung melalui alamat web ktki.kemkes.go.id dengan keterangan status dokumen aktif atau tidak aktif atau STRA tidak ditemukan.
  8. Penerbitan STRA secara elektronik mulai diberlakukan efektif untuk pengajuan mulai tanggal 3 Januari 2022 dengan masa peralihan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diberlakukan ESTRA.
  9. STRA yang diterbitkan sebelum diberlakukan STRA secara elektronik dan/atau dimasa peralihan, masih tetap berlaku sebagaimana mestinya.
  10. Bagi pemohon yang mengikuti pilot project ESTRA, maka STRA yang dihasilkan sebagai produk dari pilot project ESTRA disamakan statusnya dan berlaku sebagaimana mestinya.
  11. Tata cara cetak ESTRA bisa dilihat di link berikut ini https://gudangilmu.farmasetika.com/cara-pengajuan-surat-tanda-registrasi-apoteker-elektronik-e-stra/
Share this:
Baca :  KFN Melarang Praktek Rangkap Profesi Tenaga Kefarmasian

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Simak! Kemenkes Terbitkan Panduan Terbaru Penerbitan SIP Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 12 Januari 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.