Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI minggu lalu (20/4/2020) memberikan informasi keamanan obat Penggunaan Obat Golongan Angiotensin Converting Enzyme Inhibitor (ACE-i) dan Angiotensin II Receptor Blocker (ARB) Pada Kondisi Pandemi Penyakit New Corona Virus 2019 (COVID-19). Obat-obat ini diindikasikan untuk penyakit hipertensi, gagal jantung dan gagal ginjal.
Dalam rilis resminya, BPOM RI dirasa perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat dikarenakan adanya informasi terkait peningkatan risiko komplikasi infeksi COVID-19 pada pasien yang menggunakan obat golongan ACE-i dan ARB.
ACE-i dan ARB merupakan obat keras yang harus diperoleh dengan resep dokter, digunakan dalam pengobatan rutin untuk penyakit hipertensi, gagal jantung dan gagal ginjal berdasarkan pertimbangan dokter terhadap kondisi klinis pasien. Jenis obat ACE-i memiliki nama generik berakhiran “-pril” contohnya captopril, Ramipril, sedangkan ARB memiliki nama generik berakhiran “-sartan” contohnya valsartan, losartan, candesartan.
“Pendapat terkait penggunaan ACE-i dan ARB terhadap peningkatan risiko komplikasi COVID-19 didasarkan pada penelitian laboratorium bahwa kedua golongan obat ini dapat meningkatkan ekspresi Angiotensin Converting Enzyme 2 (ACE2) yang merupakan reseptor yang berikatan dengan n SARS-CoV penyebab COVID-19. Namun, pendapat ini belum didukung oleh studi epidemiologi dan bukti penelitian klinis pada manusia.” dalam sebuah pernyataan di situs pom.go.id.
“Badan Otoritas Obat negara lain seperti European Medicines Agency (EMA) dan Medicines and Healthcare products Regulatory Agency (MHRA)-Inggris serta beberapa perhimpunan profesi terkait di Indonesia (Perhimpunan Dokter Kardiovaskular Indonesia – PERKI) dan di luar negeri seperti American Heart Association (AHA), Heart Failure Society of America (HFSA), American College of Cardiology (ACC), European Society of Cardiology (ESC) dan ASEAN Federation of Cardiology (AFC) telah membahas isu ini dan merekomendasikan bahwa pengobatan dengan obat ini tetap dapat dilanjutkan sesuai anjuran dokter. ” lanjut BPOM.
BPOM juga menginformasikan telah melakukan kajian dengan pakar terkait, dengan hasil bahasan sebagai berikut:
a. Berdasarkan pertimbangan rasio manfaat-risiko, penggunaan obat ini untuk indikasi yang telah disetujui tetap dapat dilanjutkan sesuai anjuran dokter.
b. Penggunaan obat harus tetap memperhatikan informasi kehati-hatian yang tercantum pada kemasan dan informasi produk obat yang disetujui, yaitu yang terkait petunjuk penggunaan, peringatan perhatian, kontra indikasi dan efek samping.
c. Jika hendak menghentikan pengobatan ini, HARUS berkonsultasi dulu dengan dokter.
“Badan POM RI terus memantau dan menindaklanjuti permasalahan ini dengan bekerja sama dengan profesi kesehatan terkait, serta melakukan pembaruan informasi dari Badan Otoritas Obat negara lain dan sumber lain yang terpercaya. Informasi terkini akan disebarluaskan secara berkala.” tutup pernyataan.