Majalah Farmasetika – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kefarmasian termasuk kedalam 16 RUU yang dicabut Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah dimana diwakilkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam susunan prolegnas prioritas tahun 2020.
Hal tersebut disepakati usai Baleg DPR menggelar rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Mengurangi 16 rancangan undang-undang dari Program Legislasi Nasional tahun 2020,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di ruang rapat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020) dikutip dari okezone.com.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Apt. Noffendri, S.Si., menyikapi keputusan ini dengan bijak setelah berkoordinasi dengan Ketua PP IAI, Drs. Apt. Nurul Falah Eddy Pariang dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena .
“Menurut pa Melki, RUU Kefarmasian bukan dibatalkan, tapi diundur ke 2021” tutur Noffendri dihubungi lewat telepon (2/7/2020).
“Hal ini merupakan kesempatan berharga untuk mematangkan konsep RUU Kefarmasian, semua pihak bisa lebih intensif untuk memberikan masukan yang saling menguatkan” lanjutnya.
Noffendri menambahkan bahwa dalam RUU Kefarmasian ini diusulkan DPR dan kontennya perlu diperkuat dengan unsur-unsur pemerintah, seperti sinkronisasi dengan Kementrian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan salah satunya.
Berdasarkan penelusuran ke situs DPR.go.id, RUU Kefarmasian masih berada di urutan ke-83 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Sumber :
Ini 16 RUU yang Resmi Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020, Salah Satunya RUU PKS https://nasional.okezone.com/read/2020/07/02/337/2240196/ini-16-ruu-yang-resmi-dicabut-dari-prolegnas-prioritas-2020-salah-satunya-ruu-pks
Program Legislasi Nasional http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list