Download Majalah Farmasetika

Surat Terbuka untuk Presiden Terkait UU Ciptaker, RUU Kefarmasian, dan PMK No 3/2020 dari Apoteker Indonesia

Majalah Farmasetika – Apoteker Indonesia melalui Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) merespon cepat gejolak yang ada di komunitasnya pasca Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).

FIB merasa Profesi Apoteker semakin dilupakan pemerintah pasca disahkan UU Ciptaker terlebih sebelumya RUU Kefarmasian tidak masuk ke agenda pembahasana DPR RI di tahun 2020.

Sebelumnya Apoteker Indonesia merasa kecewa setelah Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, pada 14 Januari 2020 mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Dimana menempatkan Apoteker bersama tenaga laundry dan pemulsaran jenazah sebagai tenaga non medis

Redaksi Majalah Farmasetika menerima pernyataan tertulis dari FIB (12/10/2020) bahwa Profesi Apoteker mempunyai peran preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Apoteker juga punya peran vital dalam upaya kefarmasian dalam rangka edukasi ke masyarakat. Pada saat pandemi, pasien di RS menumpuk dan minimnya pelayanan kesehatan mandiri yang beroperasi, Apoteker melakukan back up melalui swamedikasi minor illness kepada masyarakat sesuai kompetensi dan keilmuan yang dimiliki.

“Dan inilah deretan kewenangan Apoteker yang kami harapkan segera diwujudkan oleh Pemerintah dan DPR melalui UU Praktik Kefarmasian / UU Praktik Apoteker” tulis Fidi Setyawan, Ketua Presidium Nasional FIB

FIB menyampaikan surat terbuka sebagai bentuk aspirasi sekaligus tuntutan untuk Bapak Presiden dan DPR RI untuk;

  1. Memperbaiki UU tentang Cipta Kerja dengan memasukkan Jasa Pelayanan Kefarmasian sebagai salah satu layanan yang dibebaskan dari PPN
  2. Memperbaiki UU tentang Cipta Kerja dengan dilakukan penyederhanaan Perizinan Berusaha untuk UMKM Apotek.
  3. Memperbaiki UU tentang Cipta Kerja dengan memasukkan Standar Pelayanan Kefarmasian ke dalam Standar Pelayanan Rumah Sakit.
  4. Menuntut percepatan UU Praktik Kefarmasian / UU Praktik Apoteker yang mengatur kewenangan Apoteker sesuai Kompetensi dan Keilmuan, sehingga Apoteker dapat dengan konsisten menjaga Ketahanan Nasional Perbekalan Farmasi dari hulu ke hilir.
  5. Segera cabut PMK 3 Tahun 2020 yang telah mencederai Profesi Apoteker secara keilmuan dan berpotensi merugikan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian yang paripurna.
  6. Ikut sertakan Apotek secara legal dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai Fasilitas Kesehatan yang Aktif.
Baca :  Menkes Merubah Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori 30 Item Obat

Surat dengan isi yang sama dikirim pula oleh FIB untuk Ketua DPR RI Dr.(H.C.) Puan Maharani, S.I.Kom.

“[surat terbuka] Sudah terkirim ke setneg, setjen, sek komisi IX dan beberapa anggota komisi IX, dan FIB juga telah mengirim email pemberitahuan ke Ikatan Apoteker Indonesia” terang Fidi melalui pesan tertulis (13/10/2020). (Red./NW)

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab
Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Pelantikan Pimpinan Konsil Kesehatan Dianggap Kontroversial

Majalah Farmasetika – Pelantikan Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.