Majalah Farmasetika – Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI melakukan sosialisasi terkait Kebijakan Perizinan dan Standar Usaha Apotek dan Toko Obat pada OSS RBA sesuai regulasi PERMENKES 14/2021. Hal ini penting diketahui bagi para apoteker, tenaga teknis kefarmasian, dan pelaku usaha Apotek dan Toko Obat di Indonesia.
Apa itu OSS RBA?
OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Proses perizinan ini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem online OSS RBA (baik perizinan baru, perpanjangan, dan perubahan). Agar implementasi OSS RBA optimal, stakeholder harus membaca regulasi dan petunjuk teknis/panduan terkait.
Skema penerbitan izin usaha apotek dan toko obat
1. Penerbitan NIB
Sebelum melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui Sistem OSS.
Pelaku Usaha melakukan tahapan persiapan
2. Penyampaikan persyaratan izin
Pelaku Usaha wajib memenuhi dan menyampaikan pemenuhan persyaratan izin (standar usaha) ke sistem OSS
3. Verifikasi
Sistem OSS meneruskan kepada DPMPTSP kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi. DPMTPSP meneruskan ke Dinkes Kab/Kota untuk dilakukan verifikasi
4. Sertifikasi
Dinkes Kab/Kota menerbitkan Sertifikasi Standar jika memenuhi syarat dan menyampaikan hasil verifikasi kepada DPMPTSP apakah memenuhi atau tidak memenuhi syarat
5. Notifikasi
DPMPTSP melakukan Notifikasi hasil verifikasi kepada Sistem OSS berupa memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan
6. Penerbitan Izin
- Notifikasi “memenuhi persyaratan”, Sistem OSS menerbitkan izin
- Notifikasi “tidak memenuhi persyaratan”, pelaku usaha memenuhi kelengkapan persyaratan izin melalui Sistem OSS
- DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi, Sistem OSS menerbitkan izin.
Kesimpulan
- Dinas PTSP, Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten/Kota, BPOM, Balai POM di daerah dapat memahami kebijakan dan praktik OSS RBA pada perizinan Apotek dan Toko Obat.
- Terjadi sinkronisasi penyelenggaraan perizinan berusaha dan bidang Apotek dan Toko Obat untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi sekaligus memperluas aksessediaan farmasi.
- Terbangunnya sistempelayanan kefarmasian di Apotek dan Toko Obat yang berorientasi pada masyarakat dengan didukung implementasi pekerjaan kefarmasian oleh Apoteker/TTK yang paripurna.
- Koordinasi dan integrasi sistem pembinaan dan pengawasan sangat diperlukan demi meningkatkan efektivitas kerja, agility proses, memaksimalkan output/outcome, dan good governance.
Selengkapnya klik disini