Download Majalah Farmasetika

6 Langkah Cara Dapat Izin Usaha Apotek atau Toko Obat Lewat OSS RBA Terbaru

Majalah Farmasetika – Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI melakukan sosialisasi terkait Kebijakan Perizinan dan Standar Usaha Apotek dan Toko Obat pada OSS RBA sesuai regulasi PERMENKES 14/2021. Hal ini penting diketahui bagi para apoteker, tenaga teknis kefarmasian, dan pelaku usaha Apotek dan Toko Obat di Indonesia.

Apa itu OSS RBA?

OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Proses perizinan ini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem online OSS RBA (baik perizinan baru, perpanjangan, dan perubahan). Agar implementasi OSS RBA optimal, stakeholder harus membaca regulasi dan petunjuk teknis/panduan terkait.

Skema penerbitan izin usaha apotek dan toko obat

1. Penerbitan NIB

Sebelum melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui Sistem OSS.

Pelaku Usaha melakukan tahapan persiapan

2. Penyampaikan persyaratan izin

Pelaku Usaha wajib memenuhi dan menyampaikan pemenuhan persyaratan izin (standar usaha) ke sistem OSS

3. Verifikasi

Sistem OSS meneruskan kepada DPMPTSP kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi. DPMTPSP meneruskan ke Dinkes Kab/Kota untuk dilakukan verifikasi

4. Sertifikasi

Dinkes Kab/Kota menerbitkan Sertifikasi Standar jika memenuhi syarat dan menyampaikan hasil verifikasi kepada DPMPTSP apakah memenuhi atau tidak memenuhi syarat

5. Notifikasi

DPMPTSP melakukan Notifikasi hasil verifikasi kepada Sistem OSS berupa memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan

6. Penerbitan Izin

  1. Notifikasi “memenuhi persyaratan”, Sistem OSS menerbitkan izin
  2. Notifikasi “tidak memenuhi persyaratan”, pelaku usaha memenuhi kelengkapan persyaratan izin melalui Sistem OSS
  3. DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi, Sistem OSS menerbitkan izin.
Baca :  Kemenkes Rilis Panduan Permohonan Izin Apotek dan Toko Obat Lewat Aplikasi OSS RBA

Kesimpulan

  1. Dinas PTSP, Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten/Kota, BPOM, Balai POM di daerah dapat memahami kebijakan dan praktik OSS RBA pada perizinan Apotek dan Toko Obat.
  2. Terjadi sinkronisasi penyelenggaraan perizinan berusaha dan bidang Apotek dan Toko Obat untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi sekaligus memperluas aksessediaan farmasi.
  3. Terbangunnya sistempelayanan kefarmasian di Apotek dan Toko Obat yang berorientasi pada masyarakat dengan didukung implementasi pekerjaan kefarmasian oleh Apoteker/TTK yang paripurna.
  4. Koordinasi dan integrasi sistem pembinaan dan pengawasan sangat diperlukan demi meningkatkan efektivitas kerja, agility proses, memaksimalkan output/outcome, dan good governance.

Selengkapnya klik disini

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

FDA telah menyetujui 2 metode administrasi baru untuk tablet obat antikejang (ASM) cenobamate (Xcopri; SK Biopharmaceuticals).

Majalah Farmasetika – Obat ini ditujukan untuk pasien dewasa dengan kejang parsial, dan kini obat …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.