Majalah Farmasetika – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 31/M tahun 2022 tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan, diantaranya memutuskan 8 anggota untuk Konsil Kefarmasian.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 90 tahun 2017 tentang konsil tenaga kesehatan, anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan.
Presiden mengangkat masing-masing konsil tenaga kesehatan, diantaranya konsil kefarmasian yaitu
- Drs. Heru Sunaryo, Apt.
- Dr. Azrrifitria, M.Si., Apt.
- Dr. Gunawan Widjaja, Apt., S.H., S. Farm, M.K.M, M.A.R.S
- Maryani, S.Farm, M.K.M, Apt.
- Noffendri, S.S.i., Apt.
- Dr. Priyanto, M.Biomed, Apt.
- Dra. Sri Sulistyati, M.M., Apt.
- Dra. Engko Sosialine Magdalena, M.BioMed.
Selain Konsil Kefarmasian, diangkat juga anggota untuk Konsil Psikologi Klinis, Konsil Keperawatan, Konsil Kebidanan, Konsil Kesehatan Masyarakat, Konsil Kesehatan Lingkungan, Konsil Gizi, Konsil Keterapian Fisik, Konsil Keteknisian Medis, Konsil Teknik Biomedika, dan Konsil Kesehatan Tradisional.
Para anggota konsil ini diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perungdang-undangan.
Ketua dan Wakil Ketua konsil masing-masing tenaga kesehatan secara ex-officio menjabat sebagai Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang dipilih dari anggota Tenaga Kesehatan Indonesia.
Susunan keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) disampaikan oleh Menteri Kesehatan kepada Presiden dengan masa jabatan keanggotaan konsil masing- masing tenaga kesehatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dihadapan Menteri Kesehatan.
Keputusan Presiden ini berlaku sejak 21 Juli 2022.
Selengkapya :