Majalah Farmasetika – Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Noffendri, memaparkan pandangan IAI terkait penyusunan Rancangan Undang Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) dalam rapat pleno RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) kepada Badan Legislasi DPR RI (3/10/2022).
RDPU dilakukan dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ketua PP IAI dalam paparannya memberikan beberapa pandangan dan rekomendasi diantaranya terkait fungsi pengawasan pemerintah terhadap pelayanan tenaga kefarmasian di sarana fasilitas kesehatan yang dirasa kurang optimal.
“Pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan oleh pemerintah masih terkendala masalah klasik, yakni keterbatadan SDM dan Anggaran” jelas Noffendri.
Noffendri melanjutkan bahwa peran dan tanggung-jawab Pemerintah kurang optimal dalam hal pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu tenaga kesehatan. Termasuk perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan. Selain itu, perlindungan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek.
“Teman-teman kami yang praktek di apotek, UU sudah mengatur bahwa fungsi pengawasan dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kemenkes, Dinas Kesehatan maupun BPOM. Tetapi yang lebih banyak berkunjung adalah aparat kepolisian dan sering kali teman-teman kami mendapatkan surat panggilan untuk klarifikasi, ini cukup meresahkan, padahal kami memiliki persyaratan legal jelas, dilakukan oleh tenaga kesehatan memiliki izin, semestinya ini dilakukan oleh Pemerintah” jelas Noffendri menegaskan paparan di slidenya.
Dalam kesempatan ini pula PP IAI memberikan beberapa rekomendasi, yakni
- Kebijakan satu organisasi Profesi untuk setiap jenis tenaga kesehatan merupakan bagian ikhtiar kita semua dalam menjaga keutuhan bangsa
- Pembinaan dan pengawasan melalui instrumen kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) / sertifikat kompetensi dan rekomendasi ijin praktek merupakan peran organisasi profesi dalam membantu pemerintah mewujudkan masyarakat madani ditengah keterbatasan SDM dan anggaran.
- Sangat dibutuhkan regulasi perlindungan praktek tenaga kesehatan terhadap pola pengawasan dan pembinaan yang tidak sesuai aturan.
Sumber