Majalah Farmasetika – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D., mengusulkan Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan berlaku seumur hidup dengan evaluasi standardisasi kualitas pelayanan melalui Surat Izin Praktik (SIP).
Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Kemenkes dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) badan legislasi DPR bersama BPOM, BKKBN, dan DJSN terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law (22/11/2022).
“STR nya bisa (berlaku) seumur hidup, registrasinya, tapi standardisasi kualitasnya dengan menggunakan SIP. SIP nya dievaluasi setiap 5 tahun” jelas Wamenkes.
Beliau menambahkan bahwa standardisasi secara periodik ini membutuhkan kerjasama organisasi profesi dan pemerintah.
“Kita ingin memberikan the function of goverment is to gover, regulasinya bukan lagi di organisasi profesi terapi Pemerintah, dimana pemerintah mengeluarkan surat standardisasi untuk evaluasi mengeluarkan SIP, jadi SIP dikeluarkan oleh Pemerintah” lanjut Wamenkes.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam draft RUU Kesehatan tertulis bahwa STR berlaku seumur hidup. Beberapa organisasi profesi kesehatan menolak STR berlaku seumur hidup dan berharap agar organisasi profesi dengan alasan masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan yang tidak termonitoring (kompetensinya, kesehatan fisik dan mentalnya, serta etika profesinya) secara berkala.