Majalah Farmasetika – Kementrian Kesehatan RI resmi mengeluarkan surat edaran nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji. Saat ini viral dengan nama Cikbul (Ciki Ngebul) yang merupakan jajanan yang ditambahkan nitrogen cair dalams setiap penyajiannya.
“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan,” kata Dirjen Maxi dikutip dari situs resmi Kemenkes.
Dalam surat edarannya disebutkan bahwa penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang menjadi perhatian dan menimbulkan permasalahan bagi kesehatan masyarakat yaitu smoke Ice atau ciki ngebul yang menjadi jajanan dan digemari oleh anakanak. Saat dikonsumsi, ciki ngebul ini tidak hanya memberikan rasa dingin, tetapi juga sensasi mulut yang mengeluarkan asap. Asap pada makanan ini berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah. Cairan ini jernih, tidak berwarna dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan.
Terdeteksi 3 kejadian keracunan
Beberapa kejadian keracunan pangan dan kasus terlaporkan sehubungan dengan konsumsi pangan jajanan yang menggunakan nitrogen cair sebagai berikut:
1. Pada Bulan Juli 2022 terjadi 1 kasus pada anak yang mengkonsumsi ice smoke di desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo yang menyebabkan terjadinya luka bakar.
2. Pada tanggal 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang, 1 kasus diantaranya dirujuk ke Rumah Sakit. Gejala timbul setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.
3. Pada tanggal 21 Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak laki-laki berumur 4,2 tahun datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.
Bahaya penggunaan nitrogen cair tidak sesuai prosedur
Penambahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan pangan yaitu:
1. Menyebabkan radang dingin dan luka bakar terutama pada beberapa jaringan lunak seperti kulit.
2. Menghirup terlalu banyak uap yang dihasilkan oleh makanan atau minuman yang diproses menggunakan nitrogen cair dapat memicu kesulitan bernafas yang cukup parah.
3. Mengkonsumsi nitrogen yang sudah dicairkan dapat menyebabkan tenggorokan terasa seperti terbakar, karena suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh. Bahkan, tidak sedikit kasus terparah yang menunjukkan bahwa ice smoke dapat memicu kerusakan internal organ tubuh.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Kemenkes menindaklanjuti sebagai upaya kewaspadaan dan antisipasi:
1. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Puskesmas dan B/BTKLPP serta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.
2. Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji.
3. Memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji.
4. Untuk restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji harus di bawah pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat dan pihak terkait serta diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.
5. Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.
6. Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.
7. Rumah Sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan memberikan laporan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair.