Majalah Farmasetika – Pemerintah dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dan tenaga kesehatan dapat berlaku seumur hidup. Namun kualitas mereka tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kualifikasi reguler yang harus dilalui pada saat perpanjangan Surat Izin Praktek Profesi (SIP).
Kementrian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg. Arianti Anaya, MKM, mengatakan STR seumur hidup tidak berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Persyaratan kualifikasi dimasukkan ke dalam SIP melalui penyelesaian Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dapat digunakan saat ini untuk menjaga kualitas dokter dan tenaga kesehatan termasuk didalamnya apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
“Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini. Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun,” tuturnya.
Saat ini, dokter dan tenaga kesehatan harus memperbarui STR dan SIP setiap lima tahun melalui berbagai tingkat birokrasi, validasi, dan rekomendasi,membuat banyak dokter dan Tenaga Kesehatan beban, termasuk biaya.
Melalui RUU Kesehatan,pemerintahmemfasilitasi proses tersebut.
“Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,” kata Ariani.
Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan mengusulkan dalam sosialisasi RUU Kesehatan bahwa pemenuhan kompetensi atau kecukupan SKP harus menjadi dasar pemberian SIP, dan tidak lagi memerlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP). Untuk memenuhi kecukupan SKP, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan jumlah tertentu SKP yang akan dimasukkan ke dalam sistem informasi (SI) yang dikontrol oleh Pemerintah Pusat.
Izin praktik baru akan diberikan oleh pemerintah daerah atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) hanya jika dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi jumlah SKP tertentu yang tercatat dalam SI tersebut. Proses registrasi dan izin praktik akan terintegrasi dan terhubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah pusat dan daerah akan bersama-sama menyusun perencanaan kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan di setiap daerah sebagai acuan daerah untuk pemberian SIP. Pemberian SIP harus mempertimbangkan distribusi dokter dan tenaga kesehatan.
Terakhir, pemerintah bersama stakeholder akan membuat standar pembobotan SKP dan memfasilitasi akses pelatihan atau seminar gratis.