Majalah Farmasetika – Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kesehatan kepada Komisi 9 DPR RI pada Rabu, 5 April 2023. DIM RUU Kesehatan mencakup 75% masukan masyarakat yang terakomodir.
Menurut Menkes Budi, Kemenkes telah menyelenggarakan partisipasi publik dan sosialisasi RUU Kesehatan sejak 13 hingga 31 Maret 2023. Total ada 115 kegiatan partisipasi publik, 1.200 pemangku kepentingan yang diundang, dan 72 ribu peserta yang terdiri dari 5 ribu peserta tatap muka dan 67 ribu peserta daring.
Hasil DIM RUU Kesehatan menggabungkan 10 undang-undang dan mengubah sebagian isi dari UU nomor 20/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS.
Dari 478 pasal RUU Kesehatan, total DIM batang tubuh sebanyak 3.020, 1.037 DIM tetap untuk disepakati di rapat kerja DPR, 399 DIM perubahan redaksional untuk ditindaklanjuti oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, dan 1.584 DIM perubahan substansi untuk ditindaklanjuti oleh panitia kerja (Panja) DPR.
Kelima topik masukan teratas selama public hearing dan sosialisasi adalah terkait rumah sakit, pendayagunaan tenaga kesehatan, aborsi, sistem jaminan sosial nasional, dan kemandirian industri sediaan farmasi dan alat kesehatan. Sementara itu, kelima topik masukan teratas melalui website adalah pengelompokkan dan kualifikasi SDM kesehatan, registrasi dan perizinan, badan penyelenggara jaminan sosial, pengadaan tenaga kesehatan, dan rumah sakit.
Dalam proses melakukan pembahasan secara mendalam substansi/materi muatan RUU Kesehatan yang dilimpahkan dan belum disetujui oleh rapat kerja, maka dibentuk panitia kerja (Panja) dari pemerintah sebanyak 84 orang dan dari Komisi 9 DPR RI sebanyak 27 orang.
Wakil ketua Komisi 9 DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan bahwa Komisi 9 DPR RI dan pemerintah telah menyepakati mekanisme rapat pembahasan tingkat 1 RUU Kesehatan, penyetujuan DIM, dan pembentukan Panja.
Sumber :
Pemerintah Serahkan DIM RUU Kesehatan ke Komisi IX: 75% Masukan Masyarakat Terakomodir https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230405/0242736/pemerintah-serahkan-dim-ruu-kesehatan-ke-komisi-ix-75-masukan-masyarakat-terakomodir/