Majalah Farmasetika – Menteri Kesehatan, Budi G Sadikin, mengeluarkan Keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/1329/2023 tentang Pencabutan Keputusan Ketua Komite Farmasi Nasional (KFN) Nomor KT.05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode 2020 – 2023.
Kepmenkes ini dikeluarkan pada tanggal 8 Mei 2023 dengan didasari oleh beberapa hal, diantaranya dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, masa
tugas Komite Farmasi Nasional telah berakhir.
Selain itu dinyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, penyelenggaraan uji kompetensi nasional mahasiswa bidang kesehatan
diatur oleh Menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Sehingga, keberadaan Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Farmasi Nasional Nomor KT.05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji
Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode 2020 – 2023 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika hukum sehingga perlu dicabut.
Dalam Kepmenkes ini diputuskan bahwa Keputusan Ketua Komite Farmasi Nasional Nomor KT.05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode 2020 – 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal keputusan ini ditetapkan.
Dengan demikian termasuk Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) dan Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian Indonesia (PN UKTTKI) tidak diakui Pemerintah.
selengkapnya di