Download Majalah Farmasetika

Terkait UU Kesehatan, PP IAI Rencanakan Judicial Review ke MK

Majalah Farmasetika – Menanggapi pengesahan UU Kesehatan Omnibuslaw (ObL), Ikatan Apoteker Indonesia mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara virtual. Rapat tersebut dihadiri oleh 385 pengurus yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, dan dilaksanakan pada hari Minggu, 16 Juli 2023. Tujuan dari rapat tersebut adalah untuk menanggapi berbagai masalah yang timbul setelah pengesahan UU Kesehatan ObL.

Dikutip dari situs resmi IAI, Sebagai sebuah organisasi profesi apoteker Indonesia yang telah aktif sejak tahun 1955 dan diakui secara resmi oleh negara, IAI tidak akan tinggal diam.

“Program kerja tetap dilaksanakan, pelayanan keanggotaan juga tetap berjalan seperti biasa dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp) juga tetap berjalan hingga aturan turunan dari Pemerintah keluar baru kita menyesuaikan,’’ ujar apt Noffendri Roestam di hadapan peserta Rakornas.

Menanggapi pengesahan UU Kesehatan Omnibus Law yang telah menimbulkan kegelisahan di kalangan anggota IAI, IAI bersama semua struktur organisasinya mulai dari tingkat cabang hingga pusat, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kepada anggotanya dan tetap melanjutkan langkah-langkah perjuangan.

Meskipun UU Kesehatan Omnibus Law disebut masih memiliki beberapa masalah, salah satunya adalah pengurangan peran Organisasi Profesi Kesehatan, termasuk IAI (Ikatan Apoteker Indonesia).

Namun, meskipun demikian, saat peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memberikan panduan teknis pelaksanaan UU Kesehatan Omnibus Law dikeluarkan oleh pemerintah, IAI tetap akan melanjutkan kegiatan seperti biasa.

Ketua Umum IAI, Apt Noffendri, mengungkapkan beberapa langkah yang akan diambil oleh IAI sebagai tindak lanjut. Salah satunya adalah mengajukan permohonan penyempurnaan UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi melalui Judicial Review. Selain itu, IAI juga akan menyiapkan Dokumen Informasi dan Materi (DIM) untuk menyusun aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Baca :  PP IAI Terus Kawal Usulan Revisi PMK No 3/2020 dan RUU Kefarmasian

Rencana tindak lanjut ini mendapatkan dukungan penuh dari semua peserta Rakornas. Sebelum mengakhiri Rakornas, Noffendri memberikan pesan kepada seluruh pengurus dan anggota IAI agar tetap bersatu dalam menjaga integritas IAI. Ia juga mengimbau seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang untuk melakukan audiensi dengan Dinas Kesehatan setempat guna mendapatkan informasi dan melakukan konsolidasi pasca pengesahan UU Kesehatan ini.

Sumber

Paska Pengesahan UU Kesehatan Omnibus Law, IAI Lakukan Pelayanan Anggota Seperti Biasa https://berita.iai.id/paska-pengesahan-uu-kesehatan-omnibus-law-iai-lakukan-pelayanan-anggota-seperti-biasa/

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika – Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.