Majalah Farmasetika – Pada tanggal 21 Juni 2023, Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi COVID-19 melalui Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 mengenai berakhirnya status pandemi di Indonesia. Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 mengenai pengakhiran penanganan pandemi.
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) telah berakhir dan dibubarkan. Penanganan COVID-19 pada masa endemi akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 yang memuat pedoman penanggulangan COVID-19 pada masa endemi. Indah Febrianti SH, MH, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, menjelaskan bahwa peraturan ini mencakup berbagai aspek seperti promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi COVID-19, dan pengelolaan limbah.
Indah menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 juga mengatur tentang masa peralihan dari status Pandemi menjadi Endemi dalam hal pelayanan untuk pasien COVID-19.
“Dalam Permenkes 23 tahun 2023, dijelaskan bahwa rumah sakit yang merawat pasien COVID-19 sebelum Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia berlaku, masih berhak mengajukan klaim penggantian biaya untuk pasien COVID-19 sesuai dengan petunjuk teknis klaim penggantian biaya yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Kesehatan,” ujar Indah dalam konferensi pers online pada Senin, 21 Agustus 2023.
Indah juga menyampaikan bahwa Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 dikeluarkan pada 21 Juni 2023, sehingga pasien yang masuk sebelum tanggal tersebut harus menyelesaikan penanganan mereka terlebih dahulu, dan rumah sakit yang merawat mereka masih dapat mengajukan klaim penggantian biaya. Selanjutnya, untuk pasien COVID-19 yang masuk ke rumah sakit antara tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih berhak mengajukan klaim biaya penggantian sesuai Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
“Oleh karena itu, setelah 31 Agustus 2023, mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak dapat diajukan ke Kementerian Kesehatan. Sebaliknya, biaya akan ditanggung melalui mekanisme JKN, pembiayaan mandiri oleh masyarakat, atau penjamin lainnya,” jelas Indah.
Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa Permenkes 23 tahun 2023 juga mengatur tentang kebijakan vaksinasi COVID-19. Aturan tersebut menyatakan bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan berlanjut hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi COVID-19 akan menjadi bagian dari program imunisasi yang diatur oleh peraturan Menteri Kesehatan. Vaksin yang akan digunakan adalah Indovac dan Inavac.
Dr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, M.K.M., Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, menjelaskan bahwa saat vaksinasi COVID-19 menjadi program imunisasi, pemerintah bertanggung jawab atas pengadaan dan pemberian vaksin. Imunisasi program akan melibatkan dosis primer dan dosis booster kedua.
Imunisasi COVID-19 akan diberikan secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima program imunisasi COVID-19, termasuk dalam kelompok penerima program imunisasi COVID-19 yang telah ditentukan.
“Sasaran dari program imunisasi ini terdiri dari dua kelompok. Yang pertama adalah masyarakat yang berisiko tinggi mengalami penyakit serius atau kematian akibat COVID-19, termasuk lansia dan dewasa muda dengan kondisi medis tambahan atau obesitas berat. Kelompok kedua adalah mereka yang juga memiliki risiko, seperti dewasa, remaja di atas 12 tahun dengan kondisi kekebalan tubuh terganggu, wanita hamil, dan tenaga kesehatan yang bekerja di garis depan,” kata Prima.
Prima menjelaskan bahwa baik vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan hingga 31 Desember maupun program imunisasi COVID-19 yang dimulai pada Januari 2024 akan menggunakan vaksin yang diproduksi di dalam negeri. Kedua vaksin tersebut sudah terjamin keamanan dan kehalalannya.
Dia menambahkan bahwa bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori penerima program imunisasi COVID-19 akan masuk dalam kategori imunisasi pilihan. Karena itu, untuk mereka yang ingin mendapatkan vaksinasi COVID-19 pada tahun depan, akan dikenakan biaya.
Mengenai tren pengujian sejak tahun 2022 yang mengalami penurunan di seluruh dunia, Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, MKM, mengatakan bahwa pemantauan kasus tetap dilakukan hingga saat ini. Terkait kebijakan isolasi mandiri (isoman) bagi pasien dengan hasil positif tes swab antigen, mereka yang tidak memiliki kondisi medis tambahan disarankan untuk beristirahat di rumah selama 3 hingga 5 hari.
“Farchanny menjelaskan bahwa masyarakat perlu terus mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, mengenakan masker saat sakit atau memiliki kondisi medis tambahan, dan mengikuti etika batuk dengan menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas atau tisu.”
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Standardisasi Klinis DIrektorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Yayan Gusman, AAAK, menyatakan, di masa endemic untuk tata laksana penanganan pasien COVID-19 di fasilitas kesehatan tidak ada yang berbeda dengan sebelumnya. Namun demikian, terkait pengobatan dan juga hasil-hasil kajian ilmiah yang disepakati secara global tetap terus diikuti sehingga pasien akan mendapat penanganan yang tepat.
“Pengobatan tidak ada perubahan dan gejala ringan dan tidak ada komorbid tidak disarankan untuk menggunakan obat antivirus dsbnya. Pemberian terapinya kami kerja sama dengan seluruh profesi terkait” ujar Yayan.
selengkapnya PMK_No_23_Th_2023_ttg_Pedoman_Penanggulangan_COVID_19_signed
sumber
Inilah Aturan Penanggulangan Covid 19 di Masa Endemi https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230822/0643680/inilah-aturan-penanggulangan-covid-19-di-masa-endemi/