Majalah Farmasetika – Ketua Asosiai Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia, Prof. Dr. apt. Yandi Syukri, M.Si., merilis surat edaran untuk dijadikan sebagai acuan Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia terkait Tata Laksana Sumpah/Janji Apoteker, Penerbitan Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi di masa transisi berlakunya Undang-undang RI no 17 tentang Kesehatan.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Pimpinan Pendidikan Pendidikan Tinggi Farmasi (PTF) dan Ketua Prodi penyelenggara Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) pada tanggal 21 Agustus 2023.
“Prinsip dalam mengambil keputusan untuk 3 hal diatas adalah mengikuti peraturan terbaru yang berlaku, namun jika belum diatur secara spesifik, dapat mengikuti peraturan yang berlaku sebelumnya karena dalam masa transisi” tertulis dalam surat edaran nomor 129/VIII/SE/APTFI/2023 pada 30 Agustus 2023.
Hal-hal yang dsepakati dalam rapat adalah:
- Pembacaan Surat Sumpah/Janji Apoteker dilakukan oleh Dekan/Ketua sekolah Tinggi (Mengacu Pasal 215 UU Kesehatan tahun 2023).
- Lulusan akan mendapatkan Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi (Pasal 213 ayat 4 UU Kesehatan tahun 2023)
- Sertifikat Profesi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang ditandatangani oleh Rektor dan Dekan jika berbentuk Universitas. Jika bentuk Perguruan Tinggi Institut atau Sekolah Tinggi dapat menyesuaikan dengan pejabat setingkat sesuai dengan ketentuan berlaku. (Mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya karena tidak diatur secara spesifik di UU Kesehatan tahun 2023 untuk apoteker).
- Sertifikat Kompetensi diberikan kepada mahasiswa yang sudah lulus CBT dan mengikuti OSCE secara nasional diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerjasama dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) (Tidak diatur spesifik untuk apoteker. Pasal 220 UU Kesehatan tahun 2023 hanya mengatur tenaga medis atau tenaga Kesehatan spesialis dan subspesialis, menyatakan bahwa uji kompetensi dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan kolegium dan sertifikat kompetensi diterbitkan oleh kolegium. Dalam hal kolegium belum dibentuk pemerintah dan fakta bahwa uji kompetensi periode ini adalah kerjasama antara APTFI dan IAI).
“Perlu kami informasikan bahwa saat ini APTFI sudah berkirim surat ke Menteri Kesehatan c.q. Dirjen Ditnakes untuk mendapatkan arahan berkaitan untuk penerbitan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi. Bahwa APTFI tidak memiliki kewenangan mengintervensi kebijakan yang berlaku di masing-masing insititusi, surat edaran ini adalah bersifat menyampaikan kesepakatan yang diputuskan bersama. Adapun semua keputusan tetap diserahkan kepada masing-masing Pendidikan Tinggi sebagai penyelenggara pendidikan.” tertulis di akhir suratnya.