Majalah Farmasetika – Pada tanggal 30 November 2023, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/997/2023 yang mengatur penyelenggaraan registrasi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Surat edaran ini bertujuan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
Salah satu perubahan mendasar yang diatur dalam surat edaran ini adalah terkait Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Sebelumnya, ketentuan mengenai registrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan seiring dengan terbitnya surat edaran ini, proses penerbitan STR mengalami perubahan yang signifikan.
Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/997/2023:
1. Penerbitan STR, STR Sementara, dan STR Bersyarat yang Sudah Terbit Tetap Berlaku
Pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, STR, STR Sementara, dan STR Bersyarat yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STR.
2. Tata Cara Pengajuan STR Seumur Hidup Secara Online
Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sudah memiliki STR, baik yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya, dapat melakukan pengajuan STR seumur hidup secara online. Proses pengajuan ini dilakukan melalui platform SatuSehat Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan melengkapi data tambahan, termasuk pas foto terbaru dan nomor rekening.
3. Persyaratan Pengajuan STR Seumur Hidup
- Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang Sudah Terintegrasi dengan Database SISDMK/KKI/KTKI:
- Pengajuan dilakukan melalui platform SatuSehat dengan melampirkan pas foto terbaru dan nomor rekening.
- Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang Belum Terintegrasi:
- Pengajuan dilakukan melalui platform SatuSehat dengan melampirkan STR lama, ijazah dan/atau sertifikat profesi, pas foto terbaru, dan nomor rekening.
- Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang Belum Pernah Memiliki STR:
- Pengajuan dilakukan dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi dari kolegium, dan data diri yang dibutuhkan.
- Registrasi dapat dilakukan pada: 1) Website registrasi.kki.go.id bagi Tenaga Medis; dan 2) Website ktki.kemkes.go.id bagi Tenaga Kesehatan.
4. Proses Penerbitan STR Seumur Hidup
Proses penerbitan STR seumur hidup dilakukan paling lama dalam 15 (lima belas) hari kerja setelah memenuhi persyaratan. Biaya/tarif penerbitan STR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pembatalan Surat Edaran Sebelumnya
Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Surat Edaran ini menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan STR, memberikan kejelasan terkait proses registrasi, dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Semua pihak terkait diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur guna menciptakan sistem registrasi yang efisien dan transparan dalam mendukung sektor kesehatan di Indonesia.