farmasetika.com – Setelah Universitas Indonesia mengeluarkan surat edaran resmi pada 13 Maret 2020 terkait “Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Indonesia” dimana salah satunya meminta untuk pembelajaran jarak jauh. Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) mengeluarkan himbauan terkait pencegahan COVID-19 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan PTF di Indonesia pada 13 Maret 2020.
Surat edaran ini dikeluarkan didasari oleh merebaknya COVID-19, dan WHO juga sudah menyatakan bahwa wabah COVID19 sudah termasuk pandemik, serta jumlah kasus di Indonesia juga dilaporkan terjadi peningkatan, maka sejalan dengan Surat Edaran Mendikbud No. 3/2020 dan surat Sekretaris Jenderal Kemendikbud No. 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020.
Berikut 7 himbauan APTFI untuk para pengurus dan pimpinan Institusi Pendidikan Tinggi Farmasi di seluruh Indonesia
- Meminimalisir pertemuan yang melibatkan banyak orang dan mengoptimalkan media elektronik untuk komunikasi.
- Menghimbau kepada seluruh Institusi Pendidikan Tinggi Farmasi berpartisipasi dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Mengikuti prosedur penatalaksanaan COVID-19 sesuai ketentuan pemerintah.
- Mengidentifikasi kekuatan dan sumber daya anggota untuk ikut berkontribusi dalam upaya penanganan kasus.
- Terkait proses pembelajaran didorong untuk memaksimalkan metode daring/online dan meminimalisir kegiatan belajar tatap muka.
- Untuk kegiatan praktek kerja profesi apoteker (PKPA), khususnya di rumah sakit, agar dapat menyesuaikan kondisi (wilayah) masing-masing dan mengikuti prosedur prevensi di wahana praktik, dan mengutamakan keselamatan pasien dan mahasiswa.
- Berkoordinasi dengan pemangku kepentingan yang terkait untuk upaya pencegahan dan penanganan kasus.
Surat edaran ini telah diedarkan dan kemungkinan besar akan segera ditindaklanjuti oleh seluruh PTF di Indonesia baik itu di jenjang Sarjana, Magister, Doktor, ataupun Profesi.
Sumber :