Farmasetika.com – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) mendukung langkah Kementrian Kesehatan RI untuk membuka kesempatan para apoteker menjadi relawan COVID-19.
“Sehubungan dengan surat dari Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI nomor DG.01.01/II/0494/2020 perihal Informasi Persyaratan Relawan Penanganan Covid-19, maka kami sampaikan rekrutmen Apoteker untuk relawan COVID-19 terbuka secara nasional dan penugasan menunggu kebutuhan dari BPPSDM.” Tertulis dalam surat yang dikeluarkan PP IAI kemarin (30/3/2020).
Adapun persyaratan relawan Apoteker adalah sebagai berikut :
- Berusia minimal 50 tahun
- Memiliki STRA
- Memiliki izin orang tua, suami/istri
- Bersedia bertugas 28 hari (bertugas 14 hari, isolasi diri 14 hari)
Pendaftaran bisa melalui form google https://bit.ly/apotekerrelawancovid19
“Per hari ini sudah terdaftar 110 orang, belum termasuk 3 orang di RS Darurat wisma atlit dan 2 orang di RS Darurat Pulau Galang.” Ujar Nofendri, Sekjen PP IAI, dihubungi lewat pesan singkat (30/3/2020)
Sementara itu, PP IAI juga memperjuangkan hak dari para tenaga kefarmasian khususnya Apoteker, agar masuk kedalam daftar Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 yang ditetapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada tanggal 24 Maret 2020 dimana tenaga kefarmasian tidak termasuk dalam daftarnya.
“Ikatan Apoteker Indonesia juga merekrut Relawan Apoteker untuk ditempatkan di RS Darurat di Wisma
Atlit dan Pulau Galang. Kondisi wabah Covid-19 saat ini membuat semua Tenaga Kesehatan rentan
tertular virus Corona, oleh sebab itu, kami mengusulkan agar tidak ada diskriminasi besaran insentif
yang diberikan.” Tersirat dalam surat permohonan yang ditulis Ketua PP IAI, Nurul Falah Eddy Pariang ditujukan kepada Menkeu (30/3/2020).