Download Majalah Farmasetika
dukun

Ramai Bahas UU Cipta Kerja Dukun Masuk Jasa Layanan Medis, Farmasi Tak Termasuk

Majalah Farmasetika – Dalam Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang beredar di media sosial dengan nama naskah versi final, disebutkan dukun bayi dan paranormal termasuk jasa pelayanan medis.

Hal ini membuat ramai di media twitter, seperti disampaikan akun Kusumandaru (9/10/2020).

“No 8 kita punya teman sejawat baru” tulis akun Kusumandaru seraya memperlihatkan screenshoot.

Dalam draft RUU penjelasan pasal 112, pasal 4a, ayat 3 dijelaskan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:

  1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
  2. jasa dokter hewan;
  3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
  4. jasa kebidanan dan dukun
    bayi;
  5. jasa paramedis dan perawat;
  6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
  7. jasa psikolog dan psikiater; dan
  8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Dalam pasal 112 berisi terkait jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa diantaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis.

Sementara itu, akun twitter @collegemenfess menyebut jika potongan dalam poin drat Cipta Kerja itu sedang banyak dibahas oleh kalangan mahasiswa di kampusnya.

“[cm] farmasi ga ada. Tertohok tuh baca poin terakhir. Yaudah yuk yang farmasi mundur mundur, sekarang pengobatannya pake dukun. Udah kuliahnya mahal tambah sulit, gaji ga sebanding, yang paling menyedihkan lagi karena ga dianggep tambah payung hukumnya ga ada” cuit collegemenfess (9/10/2020).

Definisi pelayanan medis menurut KBBI adalah pelayanan yang diterima seseorang dalam hubungannya dengan pencegahan, diagnosis dan pengobatan gangguan kesehatan tertentu. 

Baca :  Dokter Taruna Ikrar Resmi Menjadi Kepala BPOM, Inilah Prestasi dan Kasus Kontroversinya

Penelusuran redaksi Majalah Farmasetika, file draft naskah RUU Cipta Kerja banyak beredar di media sosial.

Versi pertama yakni yang diupload oleh Kemenko Perekonomian pada 7 Mei 2020. RUU tersebut tebalnya 1028 halaman.

Kemudian, beredar lagi 905 halaman setelah disahkannya RUU Omnibus Law menjadi UU pada 5 Oktober 2020.

Versi inilah yang memuat adanya dukun bayi dan paranormal sebagai salah satu jenis jasa layanan kesehatan medis.

Namun, diketahui ternyata naskah tersebut masih dalam perbaikan.

“Jadi setelah naskah disahkan DPR, ada perbaikan redaksional termasuk typo di Baleg. Kan ini ada 11 klaster dengan 70 UU dan dikerjakan pararel,” kata seorang pejabat di pemerintahan yang tak ingin disebutkan namanya dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (8/10/2020).

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidhowi mengaku draf UU yang beredar 5 Oktober 2020 tersebut ternyata bukanlah yang final. “[Draf Final] Bukan yang beredar di luar,” katanya.

Sumber :

Terungkap, Misteri Keberadaan Naskah Asli UU Cipta Kerja! https://www.cnbcindonesia.com/news/20201008122624-4-192792/terungkap-misteri-keberadaan-naskah-asli-uu-cipta-kerja

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab
Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab
Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Pelantikan Pimpinan Konsil Kesehatan Dianggap Kontroversial

Majalah Farmasetika – Pelantikan Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.