Majalah Farmasetika – Presiden Joko Widodo telah menetapkan 8 anggota Konsil Kefarmasian melalui Peraturan Presiden Nomor 31/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan.
Sebelum memahami tugas dan fungsi dari Konsil Kefarmasian, perlu dijabarkan terkait Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan.
Apa itu KTKI?
KTKI adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang KTKI
KTKI merupakan berkedudukan di Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
KTKI mempunyai fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan.
KTKI mempunyai tugas sebagai berikut:
a. memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan;
b. melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan
c. membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan.
KTKI memiliki wewenang menetapkan perencanaan kegiatan untuk konsil masing-masing tenaga kesehatan. KTKI bersifat independen.
Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga Kefarmasian
Konsil masing-masing tenaga kesehatan termasuk Konsil Kefarmasian mempunyai fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya yang dilakukan dalam bidang teknis keprofesian.
Konsil Kefarmasian memiliki tugas:
a. melakukan registrasi Tenaga Kefarmasian sesuai dengan bidang tugasnya;
b. melakukan pembinaan Tenaga Kefarmasian dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan;
c. menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kefarmasian;
d. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kefarmasian; dan
e. menegakkan disiplin praktik Tenaga Kefarmasian
Registrasi secara fungsional dilakukan oleh konsil kefarmasian dan secara administratif dikelola oleh sekretariat.
Konsil kefarmasian mempunyai wewenang:
a. menyetujui atau menolak permohonan registrasi Tenaga Kefarmasian;
b. menerbitkan atau mencabut surat tanda registrasi;
c. menyelidiki dari menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kefarmasian;
d. menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Tenaga Kefarmasian; dan
e. memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi pendidikan Tenaga Kefarmasian
Konsil kefarmasian bekerja indenpenden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 90 tahun 2017 ditambahkan diantaranya
Konsil Kefarmasian mempunyai tugas untuk mennyusun standar kompetensi kerja bersama dengan organisasi profesi yang nantinya ditetapkan oleh Menteri.
Tugas, fungsi, dan wewenang Konsil Kefarmasian sebelumnya dilakukan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN).