Majalah Farmasetika – Jagat kefarmasian nasional sedang berada di titik nadir. Terbitnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 bukan lagi sekadar regulasi administratif, melainkan telah memicu “gempa tektonik” di kalangan apoteker.
Kebijakan ini dianggap bukan hanya sekadar menyederhanakan birokrasi, melainkan telah melakukan simplifikasi berbahaya terhadap komoditas obat yang berisiko meruntuhkan pilar keselamatan pasien (patient safety).
Berikut adalah bedah analisis mengenai mengapa regulasi ini dinilai sebagai langkah mundur dalam standar kesehatan nasional:
1. Tabrakan Hierarki Hukum: Ketika Regulasi Melangkahi Undang-Undang
Sorotan tajam tertuju pada Pasal 9 PerBPOM 5/2026. Di sinilah letak anomali hukum yang paling mencolok. Dengan memberikan mandat tanggung jawab pengelolaan obat di ritel (minimarket/supermarket) kepada tenaga pendukung atau penunjang, BPOM dinilai telah melakukan tindakan ultra vires (melampaui kewenangan).
Pelanggaran Asas Lex Superior: Dalam hierarki hukum Indonesia, Lex Superior Derogat Legi Inferiori. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara eksplisit menyatakan bahwa praktik kefarmasian adalah ranah eksklusif Tenaga Kefarmasian. Mengizinkan tenaga penunjang memimpin pengelolaan obat melalui Peraturan Badan adalah cacat formil yang nyata.
Reduksi PP No. 28 Tahun 2024:Peraturan Pemerintah ini memosisikan tenaga pendukung hanya dalam kapasitas “membantu”. PerBPOM 5/2026 justru melakukan lompatan logika dengan menjadikan mereka “Penanggung Jawab” mandiri.
2. Erosi Kompetensi: Dari “Asisten” Menjadi “Komandan”
Tanpa Dasar Keilmuan Regulasi ini seolah melegitimasi bahwa kompetensi kefarmasian yang ditempuh melalui pendidikan bertahun-tahun dapat digantikan oleh “sertifikat pelatihan” singkat.
Pergeseran peran tenaga penunjang dari kapasitas membantu menjadi memimpin pengelolaan obat menciptakan celah akuntabilitas yang besar. Pengelolaan obat membutuhkan pemahaman mendalam tentang stabilitas kimia, inkompatibilitas, dan farmakovigilans yang tidak mungkin dikuasai melalui pelatihan instan.
3. Hilangnya Penjaga Gawang (Gatekeeper) di Garis Depan
Konsep supervisi tidak langsung di minimarket adalah “cek kosong” bagi keamanan publik.
Saat obat diserahkan oleh tenaga non-profesional: Ketiadaan PIO (Pelayanan Informasi Obat): Siapa yang menjamin konsumen tidak meminum obat dengan cara yang salah? Siapa yang menjelaskan potensi interaksi obat?
Dispensing Tanpa Wajah: Apoteker kehilangan kehadiran fisiknya tepat di saat konsumen paling membutuhkan panduan profesional. Obat diperlakukan layaknya komoditas umum seperti deterjen atau makanan ringan.
4. Ancaman Sistemik terhadap Keselamatan Pasien
Para apoteker menekankan bahwa keresahan mereka bukan tentang perebutan “lahan”, melainkan benteng perlindungan masyarakat:
Integritas Rantai Dingin yang Rapuh:Tanpa pengawasan apoteker, kontrol suhu di gudang ritel komersial seringkali terabaikan. Obat yang rusak akibat suhu panas di minimarket tidak hanya tidak manjur, tetapi bisa berubah menjadi racun.
Ketiadaan Kode Etik Profesional: Tenaga pendukung tidak memiliki sumpah profesi. Jika terjadi kesalahan fatal, tidak ada Majelis Kehormatan Disiplin yang bisa menuntut pertanggungjawaban etis, menyisakan lubang besar dalam sistem proteksi konsumen.
5. Jebakan Pidana bagi Tenaga Non-Kefarmasian
Ironisnya, regulasi ini juga berpotensi “menjerumuskan” tenaga penunjang ke dalam jeruji besi. Pasal 436 UU Kesehatan mengancam pidana penjara hingga 5 tahun bagi siapa pun yang melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan izin yang sah. Dengan memberikan tanggung jawab yang secara undang-undang adalah praktik kefarmasian kepada tenaga non-profesional, BPOM secara tidak langsung menciptakan risiko kriminalisasi massal bagi pekerja ritel.
SUMBER
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perbekalan Kesehatan.Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.