Tag Archives: Pendefinisian

Pendefinisian Nomenklatur Pelayanan Kefarmasian dalam Regulasi Turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pelayanan Kefarmasian merupakan nomenklatur baru dalam definisi Praktik Kefarmasian pada pasal 145 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dimana pada definisi Praktik Kefarmasian sebelumnya pada pasal 108 ayat 1 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan masih menggunakan nomenklatur Pelayanan Obat Atas Resep …

Read More »