Farmasetika.com – Ketua Umum PP Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Nurul Farah Eddy Pariang telah menerbitkan surat edaran dengan perihal “Optimalisasi Praktik Apoteker Bertanggung Jawab” pasca kejadian beredarnya obat palsu di sejumlah apotek dari Pedagang Besar Farmasi (PBF), PT Jasa Karunia Investindo (JKI), beberapa waktu lalu.
Surat edaran yang ditujukan kepada Pengurus Daerah (PD) IAI di seluruh Indonesia tersebut berisi 6 poin hal terkait peningkatan kompetensi dan motivasi dalam menjalankan praktik kefarmasian sesuai AD/ART PP IAI pasal 12 butir (a).
PP IAI menghimbau kepada Ketua PD IAI dan Himpunan Seminat di seluruh Indonesia untuk meningkatkan motivasi dan kompetensi anggota dalam menjalankan praktik kefarmasian mealalui :
1. Memprakarsai pelaksanaan
1.a. Pelatihan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) secara berkala bagi Apoteker yang berpratktek di PBF, bekerjasama dengan BPOM dan Dinas Kesehatan setempat
1.b. Pelatihan Standar Pelayanan Kefarmasian secara berkala bagi Apoteker yang berpraktik di sarana pelayanan kefarmasian bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat
2. Menyarankan kepada para Apoteker yang berpraktik di PBF untuk menambahkan uraian rincian kewenangan Apoteker penanggung jawab PBF sesuai dengan ketentuan CDOB dalam akta perjanjian kerjasama dengan pemilik PBF
3. Menyarankan kepada Apoteker berpraktik di sarana pelayana kefarmasian untuk memastikan pemesanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dari sumber resmi dan terpercaya
4, Mensosialisasikan laman https://sertifikasicdob.pom.go.id/sertifikasicdob/index.php kepada para Apoteker di saranan pelayanan kefarmasian sebagai acuan dalam pemilihan PBF
5. Bekerjasama dengan BPOM dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk melakukan pembinaan secara terprogram kepada sarana kefarmasian sesuai Tupoksi masing-masing
6. Melaporkan tindak lanjut pelaksanaan edaran ini paling lambat pada bulan Desember 2019.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Ketua PP IAI, dan Sekjen PP IAI, Noffendri di Jakarta, 27 Juli 2019.
Sumber :