Farmasetika.com – Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) kini dimungkinkan tidak lagi diberikan melalui Komite Farmasi Nasional (KFN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan yang mulai diberlakukan sejak tanggal 17 Desember 2019.
Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. STR sebagaimana dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan. STR ditandatangani oleh ketua konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang berfungsi sebagai registrar.
Setiap Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan STR melalui aplikasi Registrasi daring/online dengan memenuhi persyaratan Registrasi. Aplikasi Registrasi daring/online merupakan aplikasi yang digunakan oleh pemohon untuk mengajukan STR atau perpanjangan STR secara daring/online.
Konsil Tenaga Kesehatan termasuk didalamnya Konsil Kefarmasian diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019.
Konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri atas:
a. Konsil Psikologi Klinis;
b. Konsil Keperawatan;
c. Konsil Kebidanan;
d. Konsil Kefarmasian;
e. Konsil Kesehatan Masyarakat;
f. Konsil Kesehatan Lingkungan;
g. Konsil Gizi;
h. Konsil Keterapian Fisik;
i. Konsil Keteknisian Medis;
j. Konsil Teknik Biomedika; dan
k. Konsil Kesehatan Tradisional.
Konsil Kefarmasian menaungi dan membina apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Pada tahun 2017, Ketua KFN, Drs. Purwadi, Apt. memberikan pernyataan bahwa KFN mendukung terbentuknya KTKI yang nantinya KFN adalah bagian dari KTKI.
“KFN secara garis besar mendukung segera terbentuknya KTKI, karena sejalan dengan yang dilaksanakan KFN saat ini dimana dalam menjalankan tugasnya konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai wewenang menyetujui atau menolak permohonan registrasi tenaga kesehatan, menerbitkan dan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR), menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi tenaga kesehatan, menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi tenaga kesehatan, memberikan pertimbangan pendirian dan penutupan institusi pendidikan tenaga kesehatan.” ujar Purwadi dikutip dari situs resmi falmalkes (25/7/17).
Hingga saat ini KFN masih memberikan pelayanan STRA online melalui situs http://stra.depkes.go.id/
Alamat website konsil kefarmasian bisa diakses melalui https://ktki.kemkes.go.id/info/node/40 dan telah disediakan layanan STR online.