farmasetika.com – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mengeluarkan Permendikbud No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ujian Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan pada tanggal 10 Januari 2020.
Permendikbud No 2 Tahun 2020
Permendikbud dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Dalam pasal 11 UU no 36 tahun 2014, tenaga kefarmasian termasuk kedalam tenaga kesehatan dimana terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Profesi apoteker tidak memiliki peraturan menteri khusus tidak seperti profesi dokter dan dokter gigi yanh memiliki Permenristekdikti no 18 tahun 2015 tentang tata cara uji kompetensi mahasiswa profesi dokter dan dokter gigi.
Dalam permendikbud ini, uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.
Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan program vokasi atau program profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.
Perbedaan dengan regulasi sebelumnya
Ada hal baru yang tidak tertera di Permenristekdikti No. 12 Tahun 2016 tentang Tata cara pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan. Yakni :
1. Tata cara penilaian kelulusan
a. program vokasi:
1 . Indeks Prestasi Kumulatif 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).
b. program profesi:
1 . Indeks Prestasi Kumulatif program sarjana atau sarjana terapan 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40 % (empat puluh persen).
2. Penyelenggara Uji Kompetensi
- Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi.
- Selain bekerja sama dengan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud, Uji Kompetensi dapat diselenggarakan bekerja sama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan
- Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi, Menteri membentuk Komite Nasional Uji Kompetensi.
- Komite Nasional Uji Kompetensi terdiri atas: a. pengawas; b. pengarah; c. pelaksana; dan d. pejabat pengelola keuangan.
3. Penerbitan sertifikat uji kompetensi
Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber :
Permenristekdikti No 12 tahun 2016
Permendikbud No. 2 Tahun 2020