Majalah Farmasetika – Menteri Perdagangan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor 12 tahun 2020 terkait “Pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan New Normal” pada 28 Mei 2020.
Selain mengatur terkait perdagangan pasar rakyat, toko swalayan, restoran, mall, tempat hiburan, juga terkait toko obat/farmasi, dan alat kesehatan.
Dalam surat edaran ini tidak disinggung terkait apotek tetapi di info grafis tertulis Apotik. Berikut adalah selengkapnya :