Majalah Farmasetika – Belum lama ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Praktik Kefarmasian disuarakan berbagai kalangan dibidang kefarmasian.
Seperti diungkap dalam press rilis yang diterima redaksi (18/6/2021), UU Praktik Kefarmasian merupakan jaminan perlindungan hukum bagi profesi Apoteker saat melaksanakan praktik. Sebab, selama ini pengaturan Praktik Kefarmasian masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum profesi Apoteker dan masyarakat terutama dalam praktik pelayanan kefarmasian secara paripurna. Akibatnya semakin banyak pelayanan kefarmasian diluar sarana kefarmasian (illegal) yang akan mengancam keselamatan masyarakat.
“Selama ini belum ada perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Apoteker saat berpraktik dan klien (masyarakat), serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pengaturan praktik kefarmasian ini bertujuan meningkatkan mutu praktik Apoteker, mutu standar pendidikan Apoteker, standar pelayanan kefarmasian,” tegas ketua MFI yang juga Kepala bidang Advokasi PP IAI Brigjen Pol (P) apt. Drs. H. Mufti Djusnir, M.Si. di Jakarta, Jum’at (18/6/2021).
Draf RUU Praktik Kefarmasian yang saat ini digodok MFI masih membutuhkan diskusi secara mendalam baik di internal profesi Apoteker, juga dengan pihak diluar profesi apoteker, termasuk sejawat tenaga kesehatan dan stake holder terkait.
“Draf RUU Praktik Kefarmasian disusun atas kontribusi pakar, Apoteker praktisi disemua bidang farmasi, praktisi pendidikan tinggi farmasi, dan organisasi masyarakat” lanjut Mufti.
“Walaupun masih tahap awal, namun sudah cukup baik, sesuai perkembangan keilmuan, profesionalisme apoteker dan standart farmasi dinegara maju” terangnya.
Untuk mendorong lebih keras RUU Praktik Kefarmasian untuk menjadi draf final, termasuk naskah akademiknya, maka MFI akan menyelenggarakan seminar dan FGD RUU Praktik Kefarmasian secara marathon dalam beberapa bulan kedepan.
“Diharapkan RUU Praktik Kefarmasian masuk prolegnas prioritas 2022 dan disahkan menjadi UU” tekan Mufti.
“Kita semua, baik IAI, FIB, Asosiasi, Perguruan Tinggi, seminat, himpunan dan seluruh sejawat Apoteker, harus bersatu, bahu membahu meng-gol-kan RUU Praktik Kefarmasian menjadi UU Praktik Kefarmasian tahun 2022, Insha Allah” tegasnya.
Dalam waktu dekat, MFI akan melaksanakan seminar “Membedah Urgensi UU Praktik Kefarmasian” Minggu 20 Juni 2021, yang akan dihadiri Pimpinan Komisi IX DPR RI ( apt. Melkiades Laka Lena) dan Anggota Komisi II DPR RI (apt. Drs. Chairul Anwar). “Selain itu, MFI juga mengundang Ketum PP IAI (apt. Nurul Falah) , Presidium FIB (apt. Hasan Ismail), Dekan FF UI (Dr. apt. Mahdi Jufri), Praktisi Farmasi Komunitas (apt. Suhartono, M.Farm.) dan Praktisi Farmasi RS ( apt. Sudarsono), serta moderator (apt. Fidi Setyawan).
Output seminar ini diharapkan bisa mencerahkan seluruh komponen farmasi di tanah air untuk lebih serius mendukung RUU Praktik Kefarmasian. Karena proses pembentukan UU membutuhkan sumber daya moral dan finansial yang cukup besar, sehingga MFI membuka donasi Advokasi UU Praktik Kefarmasian.
“MFI sudah intens melakukan lobi politik, baik ke DPR maupun ke Organisasi masyarakat” pungkas Mufti Djusnir.
“Belum lama ini MFI telah melaksanakan Audiensi dengan Ketum PBNU, Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, M.A. dan FGD dengan MPKU PP Muhammadiyah dengan hasil yang positif. Secara gamblang Kyai Said mendukung penuh UU Praktik Kefarmasian menjadi UU di tahun 2022.” tutupnya.
MFI juga membuka Donasi Advokasi UU Praktik Kefarmasian dengan cara transfer ke rekening atas nama MERI WAHID, BCA. 8670502661 / BSM/BSI. 7158395678, Contact persons : 081394878813. (Red/NW).