Majalah Farmasetika – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan biaya pemeriksaan RT-PCR (Real Time Polymerase Chain Reaction).
Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan pengetesan (testing) COVID-19 yang terus dilakukan pemerintah.
“Salah satu cara cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR. Dan, saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450-550 ribu,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (15/08/2021).
Selain itu, Presiden juga meminta agar hasil tes tersebut dapat diketahui dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam. Kita butuh kecepatan,” pungkasnya.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran tersebut disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada tanggal 5 Oktober 2020.
Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19
Sumber
Presiden Minta Menkes Turunkan Biaya Tes PCR https://setkab.go.id/presiden-minta-menkes-turunkan-biaya-tes-pcr/