Majalah Farmasetika – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) merilis surat edaran nomor B2.581/PP.IAI/1822/X/2021 terkait pelaksanaan Objective Structure Clinical Examination OSCE) dan Objective Structure Pharmaceutical Examination (OSPE) untuk resertifikasi kompetensi apoteker.
Program resertifikasi dengan metoda OSCE akan dilaksanakan pada 19 – 21 November 2021 dan pelaksanaan OSPE akan dilaksanakan pada 10 – 12 Desember 2021 secara daring. Batas akhir pendaftaran peserta OSCE tanggal 11 November 2021 dan OSPE 2 Desember 2021.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya,
Peserta :
a. Sejawat Apoteker yang lulus sebelum tahun 2011 dan belum pernah memiliki sertifikat kompetensi.
b. Sejawat Apoteker yang memiliki sertifikat kompetensi tetapi tidak melaksanakan praktik kefarmasian selama memiliki Sertifikat Kompetensi terakhir.
c. Sejawat Apoteker telah teraktivasi dan terheregistrasi pada akun SIAp.
Biaya Pendaftaran sebesar Rp 2.000.000,-
Kelengkapan dokumen untuk pendaftaran peserta :
a. Dokumen Scan Ijazah Apoteker
b. Dokumen Scan KTP
c. Dokumen Scan Surat Pengantar mengikuti OSCE/OSPE dari PD IAI setempat
d. Dokumen Scan Sertifikat Kompetensi terakhir yang dimiliki
e. Dokumen Scan STRA terakhir yang dimiliki
f. Dokumen Scan Kartu Tanda Anggota / Nomor Anggota.Perlengkapan peserta dalam pelaksanaan ujian :
a. Notebook (Laptop) dengan ketentuan :
▪ spesifikasi procesor minimal intel core i3 atau setara RAM minimal 4GB
▪ memiliki web camera wifi yang memadai.
▪ web browser Google Chrome pada laptop untuk ujian melalui aplikasi schoology
b. Handphone (HP) yang sudah terinstall aplikasi Zoom versi 5 (untuk pengawasan ujian)OSCE/OSPE akan diselenggarakan apabila jumlah peserta minimal 100 peserta dan maksimal 400 peserta.