Majalah Farmasetika – Seperti diketahui bersama, Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) resmi merilis draf RUU Praktik Apoteker minggu kemarin.
“MFI mengajak seluruh apoteker di Indonesia untuk berpartisipasi aktif, melalui pengayaan, masukan atau kritik maupun melalui Gerakan Koin Untuk UU Praktik Apoteker” Jelas Ketua MFI, Brigjend Pol (P) drs. Apt. Mufti Djusnir, MSi sesuai press rilis yang diterima redaksi (22/03).
“Silahkan dibaca draf dengan seksama, kita sediakan saluran saran dan kritik membangun” lanjutnya
RUU Praktik Apoteker secara resmi men-take over RUU Kefarmasian pada tanggal 17 Januari 2022. Hal tersebut ditandai dengan ditandatanganinya surat pengajuan penyesuaian RUU Kefarmasian yang saat ini tercantum dalam Prolegnas long list 2019–2024 nomor 82 menjadi RUU Praktik Apoteker. Surat tersebut ditandatangai oleh Drs. H. apt. Chairul Anwar, anggota DPR RI Nomor Anggota 417, pengusul RUU Kefarmasian.
“Surat Pengajuan itu sudah diterima resmi Badan Legislatif DPR RI pada tanggal 25 Januari 2022” ungkap Brigjen Pol (P) drs. apt. H, Mufti Djusnir, M.Si (Ketua MFI)
Bagaimana muatan RUU Praktik Apoteker? Sekretaris MFI, apt. Fidi Setyawan, M.Kes menjelaskan bahwa RUU Praktik Apoteker disusun berdasarkan muatan materi serta landasan sosiologis, filosofis, dan yuridis. UU praktik apoteker mempunyai urgensitas untuk segera dibentuk secara spesifik dan terpisah dari UU tenaga kesehatan.
“Materi muatan dari UU Praktik Apoteker harus jelas dan tegas mengatur mengenai ruang lingkup praktik apoteker (pendidikan apoteker, penyelenggaraan praktik, fasilitas praktik, produk sediaan farmasi, peran dan wewenang apoteker, serta hak dan kewajiban apoteker dan masyarakat), kompetensi (registrasi, dan lisensi) serta kelembagaannya yang terdiri dari organisasi profesi, kolegium, dan Konsil Apoteker Indonesia.” papar Fidi
Saat ditanya manfaat dari UU Praktik Apoteker? Fidi menjelaskan bahwa penyelenggaraan praktik apoteker dalam upaya untuk menjamin aspek keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu perbekalan farmasi yang beredar; ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan farmasi; perlindungan masyarakat dari penggunaan obat yang salah, penyalahgunaan obat dan efek negatif penggunaan obat hewan dan penggunaan obat yang rasional.
“UU tersebut akan meniscayakan praktik apoteker yang mandiri, kompeten, berkualitas, dan profesional, sehingga apoteker menjadi medicine expert 100%” lanjut Fidi.”Yang tak kalah penting, diskriminasi dan kriminalisasi terhadap profesi Apoteker harus diakhiri dengan diwujudkannya UU Praktik Apoteker”.
Secara terpisah, Humas MFI, apt. Ahmad Subagiyo, M.Farm menjelaskan setiap apoteker berhak memberikan masukan atau kritik terhadap draf RUU Praktik Apoteker.
“Pengayaan, saran atau kritik dapat disampaikan melalui https://bit.ly/aspirasiRUUPA atau email ke inapharmacistsociety@gmail.com“ terang Bagiyo
“Untuk konfirmasi donasi Koin untuk RUU Praktik Apoteker bisa disampaikan melalui https://bit.ly/KOINRUUPA” tutupnya.
Klik disini untuk melihat draft RUU Praktik Apoteker https://gudangilmu.farmasetika.com/draft-rancangan-undang-undang-tentang-praktik-apoteker/