Majalah Farmasetika – Dalam sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) Omnibus Law, Kementrian Kesehatan melalui Dirjen Tenaga Kesehatan memastikan akan mengakomodir STR (Surat Tanda Registrasi) untuk Tenaga Kesehatan berlaku Seumur Hidup.
Penyederhanaan proses tidak hanya dengan STR berlaku seumur hidup, pemenuhan kompetensi akan dijadikan dasar perizinan, dan proses regitrasi serta perizinan terintegrasi pusat dari daerah sehingga transparan dan akuntabel.
Sertifikat Kompetensi (Serkom) tetap berlaku 5 tahun, bagi mahasiswa baru tetap akan diadakan Ujian Kompetensi yang diselenggarakan oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi, sedangkan bagi yang lama akan ada standaridasi pembobotan dan Satuan Kredit Profesi (SKP), serta kemudahan akses pelatihan/seminar. Dalam hal ini akan mendukung akses pemerataan distribusi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Perubahan stakeholder utama terjadi pada Surat Izin Praktek (SIP), awalnya adalah Pemerintah Daerah menjadi terpusat oleh Pemerintah, dan semua akan terintegrasi melalu aplikasi Sistem Informasi Kemenkes terkait STR, SKP, dan SIP.
Prinsip pengaturan pada SIP
Ada 4 prinsip pengaturan pada perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan
- Menyederhanakan, mempermudah, menstandardisasi, dan transparansi perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan
- Syarat pemenuhan kecukupan SKP tetap masuk dalam perpanjangan SIP
- Pengelolaan pemenuhan kecukupan SKP, disusun bersama Organisasi Profesi dan Kementrian/Lembaga, dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
- SKP tercatat secara digital terpusat, pencatatan SKP melalui seminar, kegiatan sosial, praktek, dan kegiatan profesi lainnya terintegrasi dalam proses perpanjangan SIP.
Kerja bersama antara stakeholder memastikan pemerataan layanan kesehatan, misalnya untuk Sertifikasi dilakukan oleh Panitia Nasional Ujian Kompetensi, Serkom dikeluarkan oleh Kolegium dan Perguruan Tinggi, Konsil memiliki peran dalam mengatur STR, dan SIP melibatkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Organisasi Profesi, Dinas Kesehatan, dan PTSP.
Dengan demikian selama SKP sudah terpenuhi tidak diperlukan lagi harus minta validasi / rekomendasi dari OP dalam pengurusan SIP.
Diharapkan penyederhanaan administrasi tenaga kesehatan ini menjadi salah satu tonggak transformasi pelayanan kesehatan masyarakat menuju Indonesia Sehat.